TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Tenggara.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah para ASN sebelumnya mengajukan keberatan administrasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka Utara, bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kolaka Utara, atas keputusan yang mereka nilai merugikan kepentingan kepegawaian mereka. Namun, keberatan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Gugatan tersebut kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan yang berkantor di Kota Kendari. Tim kuasa hukum dipimpin Munsir, S.H., M.H., bersama Aristo, S.H. Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Suara Keadilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Munsir, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang berproses di PTUN Sulawesi Tenggara.
“Ya benar, saat ini memang sedang berlangsung gugatan yang kami tujukan kepada Bupati Kolaka Utara mengenai masalah non-job atau yang lebih dikenal dengan istilah demosi,” ujar Munsir kepada wartawan saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (26/8/2026).
Menurut Munsir, persoalan tersebut merupakan buntut dari keputusan Bupati Kolaka Utara yang dinilai merugikan sejumlah ASN. Setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan, para ASN yang merasa dirugikan telah menempuh upaya administrasi dengan mengajukan keberatan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan.
“Perjalanan panjang tindakan Bupati untuk melakukan demosi ini sudah ditanggapi oleh para ASN yang merasa dirugikan. Ketika SK yang dikeluarkan Bupati Kolaka Utara diterbitkan, para ASN sudah melakukan upaya keberatan atau upaya administrasi kepada Bupati langsung sebagai pejabat yang menerbitkan keputusan,” katanya.
Namun, kata Munsir, keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan sehingga para ASN kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. “Karena keberatan itu tidak diindahkan, maka dalam ketentuan perundang-undangan sudah dijabarkan bahwa apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan, dia berhak mengajukan gugatan atau menuntut haknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan keputusan pejabat atau badan usaha negara,” jelasnya.
Munsir mengungkapkan, gugatan yang diajukan pihaknya telah melewati tahapan pemeriksaan persiapan dan saat ini telah masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
“Perkara itu sudah masuk pada tahapan pemeriksaan pokok perkara. Gugatan kami telah melalui fase pemeriksaan persiapan dan dinyatakan oleh Majelis Hakim sudah bisa diperiksa pokok perkaranya. Artinya, ini menarik untuk kita tunggu,” ujarnya.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, Munsir mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya tindakan baru dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang meminta ASN yang terkena non-job untuk membuat surat pernyataan. Menurutnya, surat tersebut seolah-olah menyatakan bahwa ASN yang dinonjobkan tidak keberatan terhadap keputusan tersebut.
“Yang kami dengar ada lagi tindakan-tindakan baru dari jajaran Bupati Kolaka Utara yang menyuruh membuat surat pernyataan kepada para ASN yang dinonjobkan bahwa seolah-olah mereka tidak keberatan. Ini kan sebuah tindakan yang konyol sebenarnya,” tegas Munsir.
Ia mempertanyakan apabila keputusan telah lebih dahulu diterbitkan, kemudian setelahnya dibuat surat pernyataan dari ASN yang bersangkutan.
“Bagaimana mungkin keputusan terlebih dahulu sudah diterbitkan, kemudian baru diedarkan atau disuruh tanda tangan kepada ASN yang sudah dinonjobkan belakangan hari. Seolah-olah surat pernyataan itu akan digunakan sebagai bagian dari dokumen pemberhentian. Padahal, pernyataan itu tidak boleh berlaku surut,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Munsir mengimbau Pemerintah Kolaka Utara untuk tidak melakukan tindakan tambahan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru. “Kami mengimbau kepada Bupati Kolaka Utara, berkaitan dengan gugatan yang kami ajukan ini, jangan lagi membuat gerakan tambahan. Jangan sampai tambah salah,” ujarnya.
Munsir juga menilai keputusan yang diterbitkan Bupati Kolaka Utara terkait para ASN tersebut diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
“Kami menilai sendiri bahwa keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Kolaka Utara ini melanggar prosedur. Kami melihat seolah-olah dibuat karena akibat dari adanya evaluasi kinerja dan akibat adanya sanksi hukuman disiplin berat,” katanya.
Menurutnya, apabila keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja maupun hukuman disiplin berat, kedua instrumen tersebut memiliki mekanisme yang ketat dan berlapis. “Kalaupun misalnya itu terjadi, memang mekanismenya berlapis-lapis. Bupati boleh melakukan kedua hal tersebut kalau prosedurnya sudah dilalui,” jelasnya.
Ia kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara fokus menyikapi rekomendasi BKN serta persoalan pemblokiran sistem kepegawaian yang disebutnya sebagai SIASN Kabupaten Kolaka Utara.
“Yang patut dilakukan sekarang adalah bagaimana caranya Bupati menyikapi rekomendasi dari BKN dan menyikapi pemblokiran SIASN Kabupaten Kolaka Utara agar teman-teman pegawai di sana dan masyarakat di sana tetap terlayani,” katanya.
Munsir menambahkan, pihaknya menilai persoalan tersebut dapat dilihat dari rekomendasi BKN serta kondisi penerbitan atau pemblokiran SIASN Kabupaten Kolaka Utara. “Dengan melihat realita rekomendasi BKN dan penerbitan atau pemblokiran SIASN Kabupaten Kolaka Utara, sebenarnya kita sudah bisa menyimpulkan apa sesungguhnya yang terjadi dan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan itu dilakukan oleh Bupati Kolaka Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ASN Kolaka Utara, Aristo, S.H., mengatakan pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak setiap individu atau subjek hukum ketika merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan maupun tindakan administrasi pemerintahan.
“Jelas-jelas kepentingan mereka dirugikan. Undang-undang juga menjamin bahwa siapa pun individu atau subjek hukum yang kepentingannya dirugikan, maka berhak melakukan upaya hukum,” ujar Aristo. Menurutnya, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, para penggugat telah terlebih dahulu menempuh upaya administrasi sebagaimana mekanisme yang dipersyaratkan.
“Sebelum ke PTUN, ada upaya administrasi yang memang harus dilalui terlebih dahulu. Itu sudah mereka lakukan. Mereka mengajukan keberatan administrasi dan sudah disampaikan oleh para penggugat sebelumnya, tetapi PPK dalam hal ini Bupati tidak menanggapi, sehingga kemudian mereka lanjutkan ke PTUN,” jelasnya.
Aristo mengatakan, apabila sebelumnya terdapat tanggapan atau jawaban dari Bupati, masih terbuka ruang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme administrasi. “Seandainya kemarin ada tanggapan atau jawaban dari Pak Bupati, mungkin masih ada solusi yang bisa ditemukan. Tetapi karena tidak ada tanggapan, mereka kemudian memasukkan gugatan ke PTUN,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti alasan yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran disiplin terhadap para ASN yang menjadi kliennya. Aristo mengatakan, apabila seorang ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin, terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum sanksi diberikan.
“Tidak serta-merta ketika seseorang diduga melakukan pelanggaran kemudian langsung dijatuhi sanksi. Harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, kemudian dibuat tim pemeriksa. Kalau memang terbukti, itu pun harus ada putusan atau surat keputusan bahwa mereka memang terbukti setelah melalui proses pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan kinerja yang disebut menjadi salah satu dasar terhadap keputusan yang dipersoalkan para ASN.
“Kalau soal kinerja, mereka juga dianggap berkinerja buruk. Seharusnya melalui evaluasi dulu. Harus dilihat hasil kinerja mereka selama menjabat, apakah memang buruk, apakah target-target yang harus dicapai tidak terpenuhi, atau dalam pelaksanaan tugasnya ada yang tidak sesuai,” ujarnya.
Setelah proses evaluasi dilakukan, lanjut Aristo, barulah dapat disimpulkan apakah seorang ASN memenuhi syarat untuk diberikan sanksi atau tindakan kepegawaian lainnya.
Kuasa hukum juga menyinggung tudingan terkait dugaan keterlibatan ASN dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disebut sebagai salah satu dugaan pelanggaran disiplin berat. Aristo menegaskan, apabila terdapat ASN yang diduga tidak menjaga netralitas dalam Pilkada, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran netralitas ASN.
“Kalau dianggap mereka terlibat dalam proses Pilkada dan melakukan pelanggaran karena tidak menjaga netralitas sebagai ASN, itu juga harus dibuktikan,” katanya.
Ia mempertanyakan adanya pemeriksaan terhadap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
“Sejak proses Pilkada berlangsung, kami tidak pernah mendengar ada satu pun pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Kolaka Utara yang diperiksa oleh Bawaslu yang memang punya kewenangan untuk memeriksa ASN yang melanggar netralitas. Itu tidak pernah ada,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Aristo menyatakan pihaknya meyakini seluruh kliennya tidak pernah terlibat dalam proses politik praktis, seperti ikut berkampanye maupun mendukung kandidat tertentu. “Kami berkeyakinan bahwa semua klien kami memang tidak pernah terlibat dalam proses Pilkada itu, seperti ikut berkampanye, ikut menyukseskan kandidat, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurutnya, jika tudingan tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran, maka harus terdapat keputusan dari Bawaslu sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Selain persoalan disiplin dan netralitas, pihak kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan mutasi dan pelantikan ASN di Kabupaten Kolaka Utara.
Aristo menyebut, berdasarkan informasi yang mereka miliki, sebagian besar proses mutasi dan pelantikan ASN tersebut tidak memiliki pertimbangan teknis. “Soal mutasi dan pelantikan ASN di Kolaka Utara, sebagian besarnya itu tidak memiliki Pertek. Padahal, Pertek ini adalah hal yang wajib disyaratkan untuk merotasi ASN. Itu juga menjadi amanah dari undang-undang ASN,” katanya.
Ia juga menyinggung penerapan sistem merit dan prinsip meritokrasi dalam proses penempatan maupun rotasi ASN.
“Kemudian, soal sistem merit dan prinsip meritokrasi itu juga tidak dijalankan. Seharusnya kalau ada tahapan proses mutasi, harus melalui tahapan itu juga dan harus ada Pertek,” tegas Aristo.
Aristo juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap ASN, termasuk informasi mengenai perintah untuk menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan dan pernyataan tidak keberatan untuk dicopot.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian pihak kuasa hukum karena perkara yang mereka dampingi telah masuk dalam proses persidangan di PTUN Sulawesi Tenggara. “Kami berharap karena perkara ini sudah masuk dalam tahap persidangan dan sudah berproses di PTUN, tidak perlu ada lagi gerakan-gerakan untuk menekan para ASN yang dimajukan ini, lebih-lebih kepada klien kami,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, khususnya Bupati selaku PPK, tidak melakukan tindakan yang terkesan menekan ASN yang sedang menempuh jalur hukum. Sebaliknya, kata Aristo, langkah para ASN membawa persoalan tersebut ke PTUN seharusnya diapresiasi karena menunjukkan kepatuhan mereka terhadap hukum.
“Jangan ada lagi tindakan-tindakan yang terkesan menekan ASN yang sedang melakukan upaya hukum di PTUN. Mestinya Bupati sebagai atasan mereka mengapresiasi langkah yang diambil karena mereka patuh terhadap hukum,” katanya.
Aristo menilai, upaya hukum melalui PTUN merupakan langkah yang lebih baik dibandingkan apabila persoalan tersebut diselesaikan melalui tindakan-tindakan negatif atau anarkis.
“Kami bersyukur mereka tidak melakukan gerakan-gerakan atau tindakan negatif yang justru bisa merugikan daerah, misalkan melakukan tindakan-tindakan anarkis dan lain-lain. Mereka memilih jalur hukum, dan itu menurut kami merupakan langkah yang paling ideal dan elegan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Aristo menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperkeruh persoalan, melainkan meminta Bupati Kolaka Utara sebagai atasan ASN untuk lebih bijak menyikapi langkah hukum yang telah ditempuh para penggugat.
“Pada prinsipnya, kami hanya meminta kepada Bupati sebagai atasan untuk lebih bijak menyikapi langkah hukum yang ditempuh oleh klien kami. Itu merupakan langkah prosedural yang dijamin undang-undang dan bentuk kepatuhan mereka terhadap hukum,” ujarnya. Ia meminta jangan sampai langkah hukum yang ditempuh ASN justru dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah.
“Jangan justru karena langkah hukum itu kemudian Bupati menjadi sentimen atau bahkan menjadikan para penggugat sebagai musuh, lalu membuat gerakan-gerakan atau tindakan-tindakan yang terkesan mengintimidasi atau menekan para penggugat,” tegas Aristo.
Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan sebaiknya dihadapi dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Proses hukum sudah berjalan, jadi baiknya hadapi saja proses hukum itu dengan cara-cara elegan dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar
















Comment