WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Bawaslu Wakatobi dalam Rapat Pleno yang digelar pada hari Jumad 14 Februari 2020, telah menetapkan 4 (empat) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas ASN, gegara menanggapi postingan di media sosial Facebook foto Bakal Calon Wakil Bupati atas nama La Ode Puasa (LDP) dengan me-like pada postingan tersebut.
“Mereka kami tindak, sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang ada,” ucap Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antara Lembaga, Bawaslu Kabupaten Wakatobi Arfis SP kepada topiksultra.com, Rabu 19 Februari 2020.
Empat orang ASN itu merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Wakatobi , diketahui masing masing Aswati Basir, SKM PNS Dinas Kesahatan Kabupatan Wakatobi, kemudian Muhammad Azizil Nadjib, S.I.Kom, PNS Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Wakatobi, selanjutnya Sitti Mansia Rahman, S.Pd. PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wakatobi, terakhir Hj. Nurbahtiar, SE, MSi, PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi.
“Kalau di papan informasi Bawaslu Wakatobi, status temuan ini telah kami umumkan pada tanggal 16 Februari 2020 lalu, empat orang ASN melike pada postingan di FB yang memuat foto bakal calon Wakil Bupati Wakatobi, oleh peraturan perundang undangan ini jelas diduga melanggar,” tambahnya.
Arfis menuturkan, peraturan perundang undangan yang diduga dilanggar oleh keempat ASN ini adalah UU no 5 tahun 20014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP no 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil, SE Menpan RB no B/71/M.SM.00.00/2017.
“Sudah sangat jelas dalam aturan itu, kami ingatkan agar ASN harus lebih profesional terlebih setelah penetapan calon, dugaan pelanggaran masih memungkinkan terjadi. Namun apapun bentuknya, siapa pun yang melakukan pelanggaran atas peraturan perundang undangan yang mengatur penyelengaraan pilkada 2020 Bawaslu Wakatobi akan tetap menindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Laporan: Hendriansyah
Comment