TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — PT Riota Jaya Lestari (RJL) didesak segera memberikan kepastian waktu pembayaran atas lahan bersertifikat milik masyarakat atas nama Awaluddin Arfah dan Nurdin yang telah dilakukan pengukuran sejak 28 Juni 2026.
Namun hingga memasuki Oktober 2026, pihak PT Riota Jaya Lestari belum menyampaikan informasi kepastian waktu pembayaran kepada pemilik lahan.
Desakan tersebut disampaikan salah satu perwakilan pemilik lahan, Syahrial Amir. Ia mengatakan bahwa berbagai tahapan yang diperlukan dalam proses pembayaran lahan telah dilakukan, termasuk pengukuran lahan secara bersama-sama yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Humas PT RJL, dan pemilik lahan.
Menurut Syahrial, dengan telah dilaksanakannya pengukuran, masyarakat mempertanyakan kendala yang masih menyebabkan pembayaran lahan belum direalisasikan. Terlebih, harga lahan juga disebut telah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.
“Semua tahapan sudah dilakukan, PT RJL diminta memastikan kapan pembayaran lahan masyarakat akan dilakukan,” kata Syahrial melalui rilis resminya, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi membutuhkan sekadar janji atau informasi bahwa proses pembayaran masih berjalan, tetapi membutuhkan kepastian tanggal atau waktu pembayaran.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi sekadar janji atau informasi bahwa proses sedang berjalan, tetapi kepastian tanggal atau waktu pembayaran,” tegasnya.
Syahrial meminta pihak PT RJL menjelaskan secara terbuka kapan pembayaran lahan milik Awaluddin Arfah dan Nurdin akan dilakukan.
Jika masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan, kata dia, perusahaan juga perlu menjelaskan secara transparan tahapan apa yang belum selesai dan kapan tahapan tersebut dapat dituntaskan.
“Masyarakat telah mengikuti proses yang diminta, termasuk hadir dalam pengukuran bersama. Karena itu, sudah semestinya terdapat kepastian mengenai tindak lanjut dan waktu pembayaran,” ujarnya.
Ia juga mendesak PT RJL tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian terkait hak atas lahan tersebut.
“Semua proses sudah dilakukan, pengukuran lahan sudah dilakukan bersama. Sekarang pertanyaannya sederhana: kapan pembayaran dilakukan?” katanya.
Menurut Syahrial, kepastian waktu pembayaran merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus penting untuk mencegah persoalan tersebut berlarut-larut.
Namun, apabila persoalan tersebut terus berlarut tanpa adanya kejelasan, pihak pemilik lahan menyatakan akan membawa persoalan itu ke lembaga legislatif.
“Namun, jika persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka kami akan membawa persoalan ini ke DPRD bahkan DPR RI, sebab lahan kami sudah dikelola tanpa pembebasan,” tegas Syahrial.
Laporan: Ahmar
















Comment