LBH HAMI Dorong Pemkab Kolut Dirikan Jasa Layanan Bantuan Hukum Gratis

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia ( LBH – HAMI) Cabang Kolaka Utara kembali mendapatkan kepercayaan untuk layanan Pos Bantuan Hukum dari Pengadilan Negeri Lasusua tahun 2024 ini.

Kepercayaan tersebut ditandai dengan Penandatangan Memorandum of Understanding ( MoU) yang sedang berlangsung di Aula Utama Kantor Pengadilan Negeri Lasusua, Kamis (11/1/2024)

Keduanya melakukan penandatanganan kerjasama yang masing-masing diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Muh Hambali SH , MH sedangkan dari perwakilan LBH – HAMI Sultra diwakili langsung oleh Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Suparman S.H

Ketua Pengadilan Negeri Lasusua,Muh.Hambali, S.H.M.H, menjelaskan, Layanan Bantuan Hukum di lingkup Pengadilan Negeri Lasusua adalah bentuk Layanan Bantuan Hukum berdasarkan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum gratis dan sesuai sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (PERMA No. 1/2014).

Aturan ini sebagai Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, termasuk yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Lasusua

Lebih lanjut,Muh. Hambali mengatakan, pelayanan yang disediakan oleh Pemberi layanan bantuan hukum meliputi, Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

”Semoga kerjasama yang sudah terjalin selama ini dengan LBH HAMI Sultra Cabang Kolaka Utara semakin berkualitas dan professionalitas dalam penanganan perkara di lingkup wilayah hukum pengadilan negeri lasusua,” ujar Muh.Hambali dalam sambutannya.Kamis (11/1/2024)

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) Cabang Kolaka Utara Suparman,S.H mengungkapkan rasa terimaksih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lasusua yang telah memberikan kepercayaan kerjasama selama 5 tahun secara berturut-turut mulai sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 ini.

” sebagai penyedia jasa layanan Posbakum di pengadilan Negeri Lasusua tahun 2023 telah melayani perkara secara Litigasi maupun non litigasi di lingkup Posbakum Pengadilan negeri Lassua sebanyak 80 perkara selesai di tangani,” ungkapnya

Menurut, Suparman bukan hanya itu pihaknya juga telah menangani kasus sekitar 20 perkara di luar Pengadilan telah terlayani secara non litigasi.

“Selain itu kami juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten kolaka utara untuk membuka jasa layanan bantuan hukum kepada masayrakat kurang mampu di kolaka utara,” ucapnya

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sudah ada sehingga masih banyak masyarakat kita di kolaka utara yang berhadapan dengan hukum tidak terlayani dengan baik.

” Ini disebabkan kurangnya perhatian Pemerintah Daerah kepada masyarakatnya.”

Menurutnya,maka dari itu pihak berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka agar ada perhatian serius untuk penanganan kasus yang dialami masyarakat Kolaka Utara yang kurang mampu.

” Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar ada perhatian serius untuk penanganan kasus yang dialami masyarakat kurang mampu,” pintanya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment