TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Kolaka Utara (Kolut) berhasil mendampingi kliennya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua hingga divonis bebas murni.
Putusan bebas tersebut tertuang dalam perkara Nomor 23/Pid.B/2026/PN Lss yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (7/7/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rusdi Abd. Azis alias Didi bin Abd. Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan oleh Penuntut Umum. Hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH HAMI Kolut, Ahmad, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Lasusua yang dinilai telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Lasusua. Dalam perkara ini, majelis hakim mampu melihat kebenaran secara utuh serta mempertimbangkan seluruh substansi yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan nyata adanya bagi masyarakat,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ahmad menilai, sejak awal ada pihak tertentu yang sengaja menggiring serta mendramatisir perkara ini untuk menjerumuskan kliennya. Akibatnya, Rusdi harus mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari setengah tahun.
“Kami menilai ada pihak yang sengaja ingin mencederai klien kami melalui proses hukum. Untuk itu, kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya demi memulihkan nama baik (rehabilitasi) maupun kerugian klien kami. Menjalani penahanan selama kurang lebih tujuh bulan itu bukan waktu yang singkat, dan kerugiannya tidak cukup diukur dari sisi materiil saja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Kolaka Utara, Suparman, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan sebelum akhirnya mengetuk palu bebas.
“Perkara Nomor 23/Pid.B/2026/PN Lss ini telah melalui sekitar 16 kali persidangan dengan menghadirkan 18 orang saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap, majelis hakim menilai dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan bebas ini sudah sangat wajar dan objektif menurut hukum,” ungkap Suparman.
Mengakhiri keterangannya, Suparman berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang telah inkrah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum.
Laporan: Ahmar















Comment