TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua selaku kuasa hukum ke – 7 Petani Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang diduga dijemput tidak sesuai prosedur oleh oknum Polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pada hari Kamis (10/3/2022) akan mendalami kasus penjemputan tersebut.
Ketua LBH Patowonua, Wawan, SH mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga korban, kronologis penjemputan tersebut bermula saat client kami melakukan aksi tutup jalan hauling perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua dan Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kolut.
“Blokade jalan tersebut sebagai bentuk protes terkait pembebasan lahan milik warga yang dilintasi aktivitas houling PT Riota serta kompensasi atas kerusakan sebagian tanaman warga yang telah mereka garap selama bertahun-tahun akibat dampak lingkungan dari aktivitas tambang,” Ungkapnya Kepada Wartawan pada saat ditemui di Salah Satu Warkop Lasusua, Selasa (15/3/2022).
Di Jelaskan, secara tiba-tiba warga yang melakukan aksi dijemput oleh beberapa orang. Salah satu dari mereka ada yang memakai seragam dinas kepolisian.
“Alasannya ingin memediasi persoalan ini, sehingga warga tersebut ikut, namun faktanya mereka justru di bawah ke Polda. Mereka ketahuan akan di bawa ke Polda setelah salah satu korban, sekitar pukul 11 siang menelpon keluarganya dan menyampaikan jika mereka sudah di Tamborasi. Katanya mau di bawah ke Polda,” Ujarnya
Menurutnya, ketujuh korban tersebut di bawah ke Polda tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dan penyampaian surat terlebih dulu. Baik itu surat pemanggilan ataupun surat penangkapan.
“Ketika dijemput kondisi ketujuh korban masih berpakaian kotor atau pakaian kebun. Keluarga mereka juga sempat mencari, setelah mengetahui keberadaan ketujuh korban pihak keluarga panik dan mendatangi kantor kami, Jumat (11/3/2022) untuk meminta bantuan hukum,” bebernya
Menurut Pengacara kondang di wilayah ini,Atas keterangan keluarga korban saat itu, kami menyatakan melalui media sosial jika dalam waktu 1×24 jam mereka tidak dikembalikan, maka kami akan tempuh jalur hukum.
“Sekarang ketujuh client kami sudah di pulangkan dan kini berada dirumah mereka masing-masing,” Ucapnya.
Menurutnya,Langkah selanjutnya kami masih menunggu keterangan dari ketujuh orang korban penjemputan yang inprosedural untuk mendalami kasus tersebut.
“Saat ini ketujuh korban masih lelah, namun kami telah mengadakan bertemu Minggu ini untuk mendalami motif pemanggilan dan perlakuan kepada mereka saat berada disana. Setelah itu baru kita upaya hukum yang akan ditempuh,” terangnya
Laporan : Ahmar
Comment