MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang di undangkan sejak tanggal 4 September Tahun 2020.
Perbup tersebut memuat tentang himbauan kepada seluruh masyarakat Mubar agar mematuhi protokol Covid-19, tidak melakukan kumpul-kumpul atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Namun Perbup tersebut seolah tidak bertaring atau tidak diindahkan oleh masyarakat, hal itu dibuktikan dengan adanya turnamen sepak bola mini Latompe Cup yang digelar sejak tanggal 14 September 2020. Kegiatan tersebut dikabarkan diikuti oleh sedikitnya 49 klub dari Muna dan Mubar.
Darlis, selaku panitia kegiatan tersebut mengaku bahwa turnamen sepak bola tersebut memiliki mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian dan Gugus Tugas setempat.Ia mengaku tidak mengajukan izin karena takut tidak di beri izin kegiatan.
“Kalau di kepolisian belum ada izin, karena kalau kita minta izin juga pasti dilarang,” kata Darlis saat dihubungi awak media.
Meski demikian, Darlis juga mengaku bahwa dalam kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol Covid-19 saat berlangsungnya kegiatan.
Menanggapi hal itu juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Mubar, Rahman Saleh, mengaku belum mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut. Pihaknya juga belum menerima surat dari pelaksana kegiatan.
“Kami tidak disampaikan. ketua satgas kecamatan dan Polsek setempat sudah diberikan izin. Nanti saya laporkan dengan ketua harian,” erangnya.
Rahman Saleh menjelaskan bahwa jika masyarakat melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tengah pandemi, harusnya mengajukan surat kepada satgas Covid-19 di wilayah setempat.
Karena setiap kegiatan harus mengacu pada protokol Covid-19.
“Kalau panitia menyanggupi persyaratan protokol maka kami akan berikan izin karena kita mengacu pada protokol Covid-19,” tegasnya
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lawa, Iptu Paniran, mengaku baru mengetahu hal itu dari awak media. Ia juga sudah memanggil pihak panitia terkait hal itu.
“Kita langsung panggil panitianya. Dari kepala desa, kecamatan dan pemerintah daerah juga belum ada pemberitahuan yang disampaikan di polsek,” imbuhnya.
Setelah mendengar informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan meminta arahan dari pihak Polres Muna.
“Mereka diminta untuk segera mengurus izin dari Gugus Tugas Covid-19 Mubar, kalo mereka diberi izin baru dilanjutkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Saat ini, pihak Kapolsek hanya hanya bisa memantau kegiatan karena kegiatan tersebut masih bersifat ilegal.
“Kita juga tidak mungkin lakukan pengamanan disana karena belum memiliki izin resmi dari pihak Gugus tugas. Jadi Kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan maka panitia yang bertang jawab penuh,” pungkasnya.
Laporan : Pialo
Comment