KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam unjuk rasa yang berakhir anarkis di perusahaan tambang nikel PT. Virtue Dragon Nickel Industry VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kelima orang pelaku yang ditetapkan tersangka bukan karyawan VDNI, dua diantaranya berstatus mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan, Rabu, (16/12/2020), mengungkapkan, dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan dalam unjuk rasa di pabrik PT. VDNI pada Senin, 14 Desember 2020. “Kelimanya juga bukan karyawan dari PT. VDNI dan dua diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa,” katanya.
Menurutnya, kelima tersangka inisial IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), AP (23), dinyatakan terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada aksi pembakaran puluhan alat berat (excavator dan dump truk) serta pengrusakan bangunan milik perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu.
“Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 (lima) orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka penghasutan 160 dan 216 KUHP,” ujarnya.
Laporan: Emil