TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menjadi perhatian Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Kolaka Utara bersama Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPD APIB) Sulawesi Tenggara.
Kedua lembaga tersebut menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan jejak penggunaan APBD, khususnya terkait pengadaan barang dan fasilitas yang diperuntukkan bagi rumah jabatan kepala daerah.
Ketua LPHK Kolaka Utara, Hamrudin, S.H., mengatakan bahwa penggunaan APBD harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepastian hukum.
Menurutnya, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dapat ditelusuri secara jelas mulai dari sumber anggaran, proses pengadaan, pembayaran, serah terima, keberadaan fisik barang hingga pencatatannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Penggunaan APBD harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepastian hukum. Karena itu, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dapat ditelusuri mulai dari anggaran, proses pengadaan, pembayaran, serah terima, keberadaan fisik hingga pencatatan sebagai Barang Milik Daerah,” kata Hamrudin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Hamrudin menyebut, pengadaan barang untuk Rumah Jabatan Bupati pada tahun 2024–2025, termasuk pengadaan interior tahun 2026 yang disebut bernilai miliaran rupiah, perlu diverifikasi secara objektif.
Verifikasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengetahui secara jelas barang apa saja yang dibeli, nilai pengadaannya, penyedia barang atau jasa, kesesuaian spesifikasi, serta keberadaan fisik barang saat ini.
“Termasuk informasi mengenai lampu yang disebut bernilai Rp40 juta, Rp25 juta, dan Rp2,5 juta, gorden Rp100 juta, CCTV yang disebut tidak berfungsi serta fasilitas Wi-Fi. Ini bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
Soroti Status Aset
Selain pengadaan di Rumah Jabatan Bupati, LPHK juga menilai perlu adanya kejelasan apabila terdapat pembangunan maupun pengadaan fasilitas pada rumah pribadi kepala daerah yang menggunakan APBD.
Menurut Hamrudin, apabila informasi tersebut benar, maka harus dapat dijelaskan dasar hukum, mekanisme pengadaan, serta status seluruh barang yang dibeli menggunakan anggaran daerah.
“Hal yang lebih prinsip adalah apabila benar terdapat pembangunan dan pengadaan fasilitas pada rumah pribadi kepala daerah menggunakan APBD. Harus jelas dasar hukumnya, mekanisme pengadaannya, serta apakah seluruh barang tersebut tercatat sebagai BMD,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan status administrasi barang apabila kemudian fasilitas atau barang tersebut dipindahkan ke Rumah Jabatan resmi kepala daerah.
“Jika kemudian berpindah ke Rumah Jabatan resmi, bagaimana status dan administrasi aset tersebut?” lanjut Hamrudin.
Sementara itu, Ketua DPD APIB Sulawesi Tenggara menilai pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya menjadi penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan memiliki jejak administrasi dan audit yang jelas.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada persoalan dalam proses penggunaan APBD maupun pengelolaan aset daerah.
“Pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK sesuai kewenangannya penting untuk memastikan seluruh pengadaan memiliki audit trail yang jelas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, barulah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ucap Sapridona kepada wartawan saat ditemui.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah.
“Publik tidak meminta vonis. Publik hanya meminta transparansi: uangnya ke mana, barangnya di mana, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah semuanya tercatat sebagai aset daerah,” tegasnya.
Menurutnya, setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dokumentasi yang jelas. “Setiap rupiah APBD harus memiliki jejak, dan setiap aset daerah harus memiliki status yang jelas,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar
















Comment