TOPIKSULTRA.COM, BUTON TENGAH – Seorang Ayah di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega melakukan pencabulan kepada kedua anak kandungnya yang masih pelajar sekolah dasar (SD).
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, S.H mengungkapkan, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 12.15 Wita, kedua korban yang masih menggunakan seragam SD didampingi suami dari bibi mereka datang ke Polsek Mawasangka Tengah melaporkan pelaku kekerasan yang dialami oleh kedua korban.
Atas laporan tersebut, personel Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban.
“Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban,” ungkapnya.
Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dan Personel Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasangka Tengah.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya yang masih di bawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Buton Tengah untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan. Sementara kedua korban yang didampingi kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, korban mengaku ayah mereka sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban namun setelah dicabuli, ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, kedua korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya, namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.
Sehingga kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Mawasangka Tengah untuk melaporkan ayah mereka.
Dari keterangan pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat pelaku mabuk.
“Pelaku mengaku merasa kesepian karena istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu,” kata Sunarton.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah
Untuk pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Laporan: Aris
Comment