KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM – Dua mantan karyawan PT Telkomsel dicokok Polisi dari tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka karena terlibat pencurian baterai tower PT Telkomsel. Keduanya ditangkap di Kota Kendari, Sabtu (26-1-2019) lalu, usai mencuri baterai tower Telkomsel di Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna menyebutkan, pelaku pencurian baterai tower Telkomsel berjumlah sembilan orang, namun polisi baru berhasil menangkap dua tersangka yakni inisial TA (26) dan MA (45) yang merupakan warga Kota Kendari.
“Tujuh tersangka lainnya masih kita lakukan pengejaran,” kata Gede, Selasa (29-1-2019).
Kata Gede, para tersangka sudah merencanakan lebih dulu pencurian tersebut. Saat beraksi di Kolaka, salah satu tersangka mengecoh sekuriti yang sedang bertugas dengan cara menelpon lalu mengajaknya cerita. Saat sedang asyik cerita, pelaku lainnya masuk mengambil baterai melalui pintu belakang.
Total ada 24 baterai tower milik PT Telkomsel yang berhasil dicuri oleh para pelaku sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 24 juta. Baterai tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk lalu dibawa ke Kota Kendari.
“Sembilan tersangka ini berangkat dari Kendari menggunakan 1 mobil truk dan 1 mobil Avanza,” tuturnya.
Selain mencuri baterai tower Telkomsel di Kolaka, para pelaku kerap mencuri baterai tower Telkomsel di tempat lainnya. “Para pelaku merupakan spesialis pencuri baterai tower Telkomsel,” ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap di Kota Kendari setelah handphone yang digunakan oleh tersangka untuk menghubungi sekuriti dilacak oleh polisi. Rencananya barang curian tersebut akan dijual ke pengusaha besi tua, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh polisi.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 24 buah baterai tower Telkomsel telah diamankan di Mapolres Kolaka. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta : Azhar
Comment