TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara Umumkan akhir masa jabatan Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022 akan berakhir pada 22 Agustus 2022 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Buhari Djumas, S.Kel., M.Si pada saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa bersama Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE dan disaksikan oleh Para OPD, Camat, Staf Ahli dan Forkompinda
“Rapat Paripurna Istimewa hari ini yang kita laksanakan adalah Pengumuman akhir masa jabatan Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022,” Kata Ketua DPRD Kolaka Utara saat membuka Rapat Paripurna Istimewa, Senin (4/7/2022)
Dijelaskannya, pelaksanaan Rapat Paripurna istimewa ini merujuk pada Pasal.154 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014 dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pertama mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
” Ke-2, Pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014 mejelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena habis masa jabatannya, ke-3, pasal 779 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014,” Ujarnya
Menurut Buhari, bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud didalam pasal 78 ayat 2 huruf A di umumkan oleh pimpinan DPRD didalam rapat paripurna dan di kukuhkan oleh pimpinan DPRD melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Ke-4, surat keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor: 131.74- 3064 tahun 2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang pengesahan dan pengangkatan Bupati Kolaka Utara, ke- 5, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 132.74-3065 tahun 2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya
Menurut, Politisi Partai Demokrat ini, mengacu pada hal tersebut diatas maka DPRD kabupaten Kolaka Utara akan mengusulkan dalam sidang paripurna istimewa ini tentang usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati karena berakhir masa jabatannya.
“Penguguman dimaksud merupakan salah satu syarat untuk pengesahan, pemberhentian sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Tenggara nomor: 120 / 239 tanggal 13 Juni 2022 perihal penyampaian rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara,” Ungkapnya
Menurutnya, pada kesempatan ini kami dari Unsur pimpinan mewakili seluruh anggota DPRD dan lembaga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH bersama H. Abbas, SE dengan akronim Annur yang sempat memimpin kurang lebih 5 tahun kabupaten Kolaka Utara.
“Atas dedikasi dan loyalitasnya dalam membangun daerah kabupaten Kolaka Utara dan selain itu kami atas nama Unsur pimpinan dan lembaga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan selama ini dalam masa kepimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dan bahkan kami menilai dalam menjalankan roda pemerintahan banyak hal yang telah dilakukan terutama banyak ide-ide dan terobosan baru baik fisik maupun dalam bentuk sosial yang berdampak pada kebijakannya terhadap masyarakat,” Ucapnya
Menurutnya, didalam menjalani roda pemerintahan selama 5 tahun telah terjadi sedikit perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif itu adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan karena semata-semata untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam ilmu politik, lawan debat adalah kalah dalam memimpin, Oposisi dalam politik adalah koalisi dalam membangun daerah masyarakat tidak boleh ada yang merasa takut untuk berbicara termasuk dalam menyampaikan kritik dan gagasannya yang menjadi demikian untuk memasang ekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum, etika dan norma berdemokrasi bukan fitnah, hoaks ujaran kebencian dan bukan pembunuhan karakter.” Tuturnya
Terpisah,Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom dalam membacakan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, yang berakhir pada periode 2017-2022 dengan nomor: 170/64/VII/2022 berdasarkan undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah berubah beberapa kali terakhir undang-undang nomor: 9 tahun 2015.
“Tentang perubahan dari Undang-Undang 2003, Undang-Undang tahun 2014 tentang pemerintahan daerah A. pasal 78 ayat 2 Huruf A menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya. B. pasal 79 berbunyi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf A dan huruf B di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” jelasnya
Menurutnya, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Mendagri Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dengan melalui surat sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sehubungan hal tersebut diatas di umumkan bahwa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus tahun 2022 dan DPRD mengusulkan perihal akan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian
Laporan : Ahmar
Comment