TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Seorang pria berinisial BS (33) mengamuk dalam sebuah acara pesta lulo di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (12/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, tersangka awalnya datang ke pesta lulo dalam keadaan mabuk untuk menonton dari luar tenda.
Saat sedang nonton tersebut, terjadi keributan di dalam tenda. Namun, tersangka tidak menghiraukan kejadian tersebut.
“Setelah tersangka mengetahui yang menjadi korban penganiayaan sepupunya, ia masuk melerai. Namun, ada yang memukulnya dari belakang, sehingga membuatnya emosi,” terang Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media pada Kamis (17/3/2022).
“Tersangka kemudian secara membabi buta mengeluarkan 2 pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya,” sambung Kompol Jupen Simanjuntak.
Akibat aksinya tersebut, pisau tersebut mengenai pinggang korban Handoko (23), sehingga banyak mengeluarkan darah. Korban dilarikan ke puskesmas setempat, tetapi nyawanya tak dapat tertolong.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka melakukan aksinya tersebut karena sakit hati sepupunya dikeroyok di acara lulo.
“Beberapa jam setelah kejadian anggota kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna.
AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Jiwa Orang dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pisau dan sarungnya yang digunakan tersangka. Turut pula diamankan pakaian korban yang berlumuran darah.
Laporan: Didul
Comment