Merasa Difitnah, Kades Latowu Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik

banner 468x60

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM —  Jukail, Kepala Desa Latowu, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, atas tuduhan yang beredar melalui media, yang menudingnya telah melakukan penyelewengan dana kompensasi dampak lingkungan dari sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di desanya.

Atas tuduhan tersebut, Jukail mengaku akan melaporkan balik pihak yang telah dengan sengaja mencemarkan nama baiknya melalui salah satu media online.

Jukail mengaku tak habis pikir dan tidak terima dengan tuduhan tersebut. Sebab menurutnya, persoalan pengelolaan dana kompensasi dampak lingkungan dari perusahaan tambang tidak dikelolah pihaknya, melainkan dikelola Forum Masyarakat Desa Latowu, yang kepengurusannya sudah melakukan musyawarah untuk memilih pengurus baru, dimana dalam musyawarah tersebut pengurus lama yang
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara terpilih kembali.

Seharusnya, kata Jukail, jika ingin menanyakan bagaimana pengelolaan dana tersebut, mestinya tanyakan langsung ke pengurus forum atau meminta dirinya untuk memfasilitasi atau memanggil pengurusnya agar bisa bertemu untuk menjelaskan duduk perkara pengelolaan dana kompensasi tambang tersebut.

“Ini tiba-tiba diberitakan puluhan tongkang dan ratusan juta saya selewengkan. Data dari mana mereka ambil sehingga cepat ambil kesimpulan, kalau itu benar coba perlihatkan barang buktinya seperti kwintasi pembayaran dari pihak perusahaan,” kata Jukail kepada TOPIKSULTRA.COM, ditemuia di kediamannya Desa Latowu, Kamis (17/12/2020).

Jukail menegaskan, jika ada yang tidak senang dengan dirinya dan pemerintahannya, setidaknya jangan mengada-ada untuk menjatuhkannya. “Kalau tidak berdasar dan benar, saya akan lapor balik
atas pencemaran nama baik saya dan pembohongan publik,” ujarnya.

Menurut Jukail, sebelum dirinya menjabat kepala desa, forum masyarakat desa yang mengelolah dana dari sejumlah perusahaan tambang sudah lama terbentuk. “Setahu saya sebelum menjabat kepala desa, belum ada dana kompensasi dari perusahaan, melainkan dana koordinasi yang jumlahnya bervariasi , ada Rp 5 juta pertongkang, tapi ada juga Rp 3 juta, itupun masih banyak pihak perusahaan yang belum memenuhi komitmennya,” katanya.

Jukail menjelaskan, setelah dirinya terpilih dan dilantik sebagai kepala desa, pihaknya memfasilitasi dilakukannya musyawarah pengurus forum menyikapi aspirasi masyarakat. Hasil musyawarah forum akhirnya kembali menetapkan pengurus lama yang diketuai Kamaruddin untuk melanjutkan kepengurusan forum tersebut.

Setelah ditetapkannya kepengurusan forum yang baru, maka diajukanlah permintaan dana kompensasi dampak lingkungan kepada sejumlah perusahaan tambang yang nilanya Rp 10 juta pertongkang dengan pembagian Rp 5 juta diperuntukkan bagi warga terkena dampak, dan Rp5 juta dibagi untuk pengurus dan kas desa.

Laporan: Ahmar

Editor