Miliki Banyak Potensi Kehutanan, Dishut Sultra Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Sultra terkait pajak dan retribusi daerah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi saat dijumpai diruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

“Kita masukkan usulan retribusi dari sektor kehutanan agar Perda-nya direvisi. Sekarang sementara dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata mantan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra ini

Dengan itu, kata Dharma, penarikan retribusi dari sektor kehutanan dapat memberi kontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Terlebih Sultra memiliki banyak potensi yang belum terkelola dengan baik.

“Karena kan selama ini dalam Perda Sultra belum masuk soal retribusi dari sektor kehutanan. Sehingga kalau hal itu sudah diatur, kita punya dasar untuk melakukan penarikan retribusi,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, beberapa wisata disektor kehutanan, salah satunya di wisata Hutan Pinus Samparona Kota Baubau. Wisata tersebut, kata dia, berada dilingkup Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wakonti.

Namun, lanjutnya, pihak KPH tidak dapat melakukan penarikan dari aktivitas wisata yang terjadi di sana. Padahal pengelola wisata Hutan Pinus Samparona sudah melakukan penarikan retribusi.

“Seperti yang di Samparona itu, sebenarnya kan sudah ada penerimaan (retribusi) tapi KPH tidak bisa juga mau menarik walaupun mereka sudah ada perjanjian kerja sama dengan pengelola, karena kita belum punya dasar. Makannya kita usul di Perda ini,” ucapnya.

Selain Hutan Pinus Samparona, Dharma menyebut wisata Air Terjun Moramo, Air Panas Lainea, dam kawasan Karst Matarombeo di Konawe Utara (Konut) juga berpotensi menyumbang pemasukan daerah jika revisi perda tersebut telah disahkan.

Karena salah satu item retribusi tersebut yaitu, pemanfaatan kawasan hutan, sehingga dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra.

Dharma mengaku, selama ini penyumbang PAD dari sektor kehutanan hanya bersumber dari rumah dinas yang tersebar di beberapa titik di Kota Kendari.

Sehingga diharapkan jika Perda tersebut sudah direvisi, maka potensi-potensi yang ada di kehutanan bisa segera direalisasikan.

“Supaya potensi-potensi penerimaan yang menurut kami besar di kehutanan itu bisa kita realisasikan. Kan kita itu, selain wisata alam, ada juga jasa lingkungan,” bebernya.

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Comment