TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak 8 Orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) dari lintas Komisi bertolak ke Kota Makassar dengan tujuan perjalanan menuju Kantor Regional IV BKN untuk mengusut tuntas kasus pembatalan kelulusan 22 orang PPPK anggota Tenaga Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (18/3/2024)
Wakil Ketua Pansus PPPK Nakes Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Surahman,S.Ag mengungkapkan Keberangkatan Pansus PPPK Honorer Tenaga Kesehatan ini di Kantor Regional IV BKN Makassar dalam rangka menelusuri kasus pembatalan kelulusan 22 orang ini.
“Keberangkatan kami ke Kantor Regional IV BKN Makassar ini hari Senin (18/3/2024) bukan hanya anggota Pansus saja tetapi semua pihak yang terlibat di ikutkan,pertama perwakilan Honorer yang lulus PPPK satu orang, semua Unsur Perwakilan Pemerintah Kabupaten, Panitia dari BKPSDM, ” ujar Surahman kepada Wartawan saat ditemui usai melaksanakan RDP dengan Diskominfo dan Insan Pers.Senin (18/3/2024)
Lebih lanjut, Surahman mengatakan kenapa pihak Panitia BKPSDM di ikut sertakan karena mereka ada campur tangan dari BKN Pusat dalam pelulusan.
“Sehingga besok setelah kami tiba di Kantor Regional IV BKN Makassar selain anggota Pansus ada juga hadir diantaranya Pak Sekda, Kepala BKPSDM,Kepala Dinas Kesehatan, Bagian Admin dan termasuk tenaga honorer Kesehatan itu yang pertama,” katanya
Selain itu, Surahman juga menegaskan kedua dalam kasus ini kami akan memastikan kebenarannya nanti karena sebenarnya siapa yang salah disini BKN pusat atau BKPSDM Kolaka Utara tentang kelulusan 22 orang Tenaga Kesehatan.
“Ketiga kami ke kantor Regional IV BKN Makassar semua harus lulus kembali 22 orang ini diluar dari 2 orang di nyatakan lulus kembali kasihan mereka sudah di korbankan oleh pemerintah Pusat dan Kabupaten bahkan sudah mengikuti seleksi, tes mulai dari awal hingga di umumkan lulus dan tiba-tiba digugurkan kembali,” tegasnya
Menurutnya, Penjabat (Pj) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara harus bertanggung jawab penuh atas kasus ini kalau tidak kami akan membawa kasus ke ranah Hukum.
“Ini nanti Pansus di akhir Paripurna DPRD kalau ditemukan ada kesengajaan kasus ini didorong ke pihak Kejaksaan, kalau kelalaian PNS didorong ke Bupati untuk diberi sanksi selain itu kita akan gunakan pengacara Pemkab untuk membawa kasus ini ke PTUN untuk menuntut BKN pusat dan BKPSDM itulah Misi kami di Pansus,” ungkapnya
Menurutnya kami minta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara jangan main – main dengan kasus ini karena resikonya penjara menanti sebab sudah ada kejadian seperti ini.
“Masih ingat kasus Kepala BKPSDM Kolaka Utara dia masuk penjara karena pakai joki dan sebagainya berarti BKPSDM sedang tidak baik – baik saja,” ucapnya
Sementara ditempat yang sama, Anggota Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos menjelaskan apabila kasus ini tidak selesai pihaknya akan melakukan penolakan LKPJ Bupati Kolaka Utara dalam rapat Paripurna nanti.
“Kami dari Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat akan menolak keras LKPJ Bupati pada saat rapat Paripurna nantinya.” imbuhnya
Laporan : Ahmar
Comment