Pedagang Pasar Sore di Bombana Kembali Berulah, Satpol PP Diminta Tertibkan

Berita, Bombana594 Views

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Kisruh antara pedagang pasar sore dan Pemerintah Kabupaten Bombana belum berakhir. Pasalnya, meskipun sudah beberapa kali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), sejumlah pedagang pasar sore di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, hingga saat ini masih beraktivitas.

Sebelumnya, buntut dari aduan pihak pedagang Pasar Sentral yang merasa keberadaan pasar sore membuat omset penjualan mereka berkurang. Sehingga tim terpadu yang dibentuk DPRD, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, TNI-Polri serta Satpol- PP di Bombana melakukan penertiban di lokasi pasar sore beberapa waktu lalu.

Namun, terpantau TOPIKSULTRA.com, sejumlah pedagang kembali melakukan aktivitas di tempat yang oleh Kepala Disperindagkop Bombana, Asis Fair kerap disebut Pasar ilegal sebab tidak pernah ada izin pasar dari pemerintah di lokasi itu.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperas (Perndagkop). Foto: TOPIKSULTRA.COM/Refli

“Kita sebut itu pasar ilegal, karena tidak pernah ada pengakuan ada pasar sore di sana. Yang ada itu, hanya Pasar Tadoha Mapaccing di Poea sana,” ucapnya kepada TOPIKSULTRA.com, Kamis,(27/2/2020).

Olehnya, Asis Fair kembali meminta Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah untuk melakukan penertiban atas aktivitas pasar ilegal tersebut, sehingga sejumlah pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di lokasi itu kembali berjualan di lokasi Tadoha Mapaccing, pasar yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Bombana.

“Harus bisa ditertibkan, dengan memberikan pemahaman kepada pedagang, dengan cara persuasif agar tidak terjadi gesekan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Bombana, Andi Firman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Minggu 24 Februari lalu, mengatakan, pihaknya tidak dapat bertindak terlalu tegas kepada sejumlah pedagang.

“Karena pedagang juga punya hak. sebagian besar pedagang di pasar sore berjualan di halaman pekarangan rumah mereka sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, penindakan serius bisa saja dilakukan, bahkan katanya, bisa dipastikan hanya butuh satu hari untuk menindaki para pedagang yang menolak untuk direlokasi.

“Karena memang ada Perda yang mengatur tentang itu, tetapi kami tidak memiliki dasar untuk menertibkan pedagang yang berjualan di halaman rumah mereka sendiri,” ujar Firman.

Dikatakan Andi Firman, jika Satpol hanya menindak para PKL yang berjualan di bahu jalan, menurutnya akan terkesan Satpol hanya melindungi pedagang yang berjualan di halaman rumahnya sendiri.

“Penertiban terhadap sejumlah pedagang pasar sore tersebut harusnya menjadi perhatian banyak pihak,” ucapnya.

Laporan: Refli

Editor

Comment