TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pihak Jajaran tim Aligator Polres Kolaka Utara bekerjasama dengan anggota Polsek Pakue berhasil mengungkap siapa dalang pembunuhan dan pencurian terhadap korban HAS (50) Pemilik toko Alif Utama didesa kondara kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara,Pada Kamis Malam tepatnya pukul. 22.00 Wita di rumahnya sendiri. Jum’at (27/5/2022)
Kapolres Kolut AKBP Moh. Yosa Hadi, SIK. MM Membenarkan kejadian penangkapan terhadap Pembunuhan dan pencurian yang dilakukan pelaku Inisial RUS (33) alias HE kepada korban pada Rabu (25/5/2022) tepatnya pada pukul. 23.00 Wita.
“Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi maka pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya sendiri tepatnya pada Kamis Malam (26/5/2022) tepatnya pukul. 22.30 Wita,” Kata Moh.Yosa Hadi kepada Wartawan pada saat jumpa pers diruang media center polres kolut.
Dijelaskannya, pada saat pelaku diamankan sempat ingin melarikan diri terpaksa pihak aparat kepolisian melakukan upaya paksa dengan menghadiahi sebutir Timas Panas pada betis kirinya sehingga pelaku tidak bisa bergerak.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa 1 buah Alat Martil (Palu) dan beberapa barang bukti lainnya,” Ungkapnya
Menurutnya, Modus Operandi yang dilakukan Pelaku. Masuk Kedalam Rumah Korban kemudian mengambil barang milik korban berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 Juta dan 2 (dua) Unit handphone milik korban merk Vivo dan Oppo
“Pada saat Pelaku di lihat oleh korban melakukan aksinya, Pelaku langsung mengambil 1 buah martil (palu) yang ada didalam tokonya lalu menganiayaan Korban,” terangnya
Menurut, Kapolres yang berpangkat AKBP ini pelaku membunuh korban dengan cara mengayunkan sebuah Alat Matril (Palu) ke arah Kepala Korban secara berulang-ulang kali hingga Korban tidak dapat berdaya dan sadarkan diri dan tak lama kemudian meninggal dunia ditempat.
“Barang Bukti berupa 2 buah Handphone milik korban yang saat ini masih dilakukan pencarian karena Pelaku membuang Handphone tersebut di Hutan atau kebun belakang Rumah Korban untuk disembunyikan,” Bebernya
Menurutnya, Uang sebanyak Rp. 2.000.000 Juta telah habis digunakan oleh pelaku untuk membeli dan memakai Narkoba Jenis Sabu.Karena Saat Pelaku diamankan Dirumahnya telah ditemukan sebuah Bong Alat isap Sabu serta beberapa handphone yang atas pengakuan Pelaku handphone-handphone tersebut merupakan hasil kejahatan Pencurian yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.
“Adapun Pasal Yang di Sangkakan terhadap Pelaku atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia sebagai mana dimaksud Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.” Tegasnya
Laporan : Ahmar
Comment