TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Proyek Pembangunan rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara diadendum.
Rumah dinas yang terletak di Jalur Dua By pass Desa Lanipa, Lasusua dengan anggaran masing -masing sebesar Rp.8.571.627.000 dan Rp. 6.707.762.000, berakhir sejak 21 Desember 2022
Kendati demikian, hingga akhir masa kontrak, pihak kontraktor hanya mampu merampungkan pekerjaan sekitar 96 persen.
Karena itu pihak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara memberikan adendum (perpanjangan masa kerja) kepada pihak rekanan selama 50 hari ke depan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara, Mukramin, SE, MM menyatakan optimis dan yakin pihak kontraktor dapat menyelesaikan 100 persen pekerjaan rumah Dinas Wakil bupati selama 50 hari ke depan.
“Kami yakin pihak rekanan akan menyelesaikan semua pekerjaan sampai batas adendum yang telah diberikan,” ungkap Mukramin kepada Wartawan saat diwawancarai di kantor. pada Rabu Sore (4/1/2022)
Lebih lanjut Mukramin mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kontraktor untuk memberikan penegasan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
“Kalau semisalnya adendum 50 hari sejak kontrak berakhir pekerjaan juga belum kelar, maka kembali diberikan perpanjangan kedua dan itu sesuai dengan Perpres. Tapi kami yakin sisa waktu ini rekanan dapat menyelesaikan,” terangnya
Terpisah,Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kolaka Utara, Nur Faisal menjelaskan, adendum diberikan kepada pihak rekanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Adendumnya selama 50 hari ke depan dengan denda seper seribu dari bagian kontrak yang belum selesai,” terangnya, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, nominal bagian kontrak yang belum selesai sekitar Rp 500 juta, sehingga pihak kontraktor membayar denda sekitar Rp 500.000 per hari.
“Kemarin yang belum kelar atau belum terpasang itu rabat keliling rumah dinas, saluran, pengecetan secara keseluruhan dan keramik lantai satu. Saat ini progresnya sudah mencapai 98 persen,” jelasnya.
Menurutnya, jika semisal batas waktu 50 hari yang telah diberikan, tetapi pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Maka putus kontrak dan otomatis diblacklist.
“Batas kontrak kemarin itu 21 Desember 2022. Anggarannya sekitar Rp 6,3 miliar. Sementara batas waktu adendum hingga 9 Februari 2023,” pungkasnya
Menurut Kabid Cipta Karya, Nur Faisal, dari beberapa item pekerjaan termasuk rujab bupati, jalan masuk rujab dan drainase semuanya telah kelar.
“Hanya rujab wakil bupati saja yang belum tuntas,” katanya.
Laporan : Ahmar
Comment