Pembunuh Guru Honorer Ternyata Suaminya Sendiri

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Kasus pembunuhan terhadap Fitriani (29), seorang guru honorer di TK Watuliwu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara ternyata adalah suaminya sendiri, Rusman (34), yang merupakan honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kolaka Utara.

Pelaku Rusman dan istrinya Fitriani merupakan warga Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, mengungkapkan, pelaku pembunuhan terhadap Fitriani, adalah suaminya sendiri, Rusman.

Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kolut ini, terjadi Jumat sore, (27/8/2021), sekira pukul 15.30 wita, di kediaman korban dan pelaku di Desa Tobaku, tepatnya di tempat tidur. Kasus pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh anak lelaki korban dan pelaku yang masih berumur 9 tahun. Saat sang anak masuk kamar orang tuanya, ia mendapati keduanya sudah bersimbah dara. Fitriani meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perut. Sementara, korban juga menderita 5 luka tusukan di perutnya. Namun, nyawanya masih tertolong.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kolut, akhirnya menetapkan Rusman sebagai tersangka pembunuhan istrinya. “Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan intim saat suaminya minta, dengan alasan sedang datang bulan, ” kata Kasat Reskrim, Iptu Alamsyah Nugraha, kepada wartawan, Senin, (30/8/2021), saat konferensi pers.

Selain itu, pelaku mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain.

“Setelah permintaan pelaku ditolak istrinya, ia ke dapur mengambil pisau dan kembali masuk kamar lalu menusukkan pisau ke perut istrinya hingga beberapa kali,” kata kasat.

Usai membunuh istrinya, pelaku lalu melukai dirinya dengan menusukkan pisau ke perutnya hingga 5 kali.

Saat ditemukan, Rusman dalam kondisi tak berbusana. Sementara korban Fitriani masih mengenakan sarung dan baju.

Warga kemudian melarikan Rusman ke rumah sakit Djafar Harun Lasusua.

Pelaku Rusman, usai menjalani perawatan medis di RSUD Djafar Harun, Lasusua, lalu diamankan di Mapolres Kolut.

“Pelaku sudah kami amankan di Polres Kolut, sementara pasal yang akan disangkakan yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 huruf a UU no 23 thun 2004 ttg KDRT Sub pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”tutur Alamsyah.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment