MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Pemda Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara merasa dirugikan atas pengunduran diri dua (2) orang CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2019/2020 di Kabupaten Muna Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mubar, Laode Mahajaya mengatakan, kedua CPNS tersebut mengundurkan diri dengan waktu yang berbeda.
Mahajaya menuturkab, dengan pengunduran diri dua CPNS tersebut, Pemkab Mubar tentu merasa dirugikan karena kekurangan kuota CPNS. Disisi lain Pemda Mubar juga menyesalkan keputusan dua orang CPNS tersebut. Harusnya kata Mahajaya, dari awal keputusan dipertimbangkan karena ini menghalangi rezeki orang lain.
“Ini merugikan orang Muna barat, harusnya keputusannya dari awal dan jangan ikut proses sehingga tidak merugikan peserta yang lain,” katanya.
Kedua CPNS Mubar yang mengundurkan diri yakni: Siti Sumrana ,asal Beropa, Kabupaten Sikeli dengan formasi Guru Agama di Sekolah Dasar Negeri 3 Tiworo Kepulauan dan Ferdinand Haposan, asal Reni Jaya pondok Benda Pamulang, Tangerang Selatan, jabatan analisis pelestarian cagar budaya dan permuseuman di di Dinas Pariwisata Mubar.
Menurut Mahajaya, pengunduran diri dua CPNS tersebut atas permintaan sendiri dan dikirim melalui surat pernyataan ditandatangani bermaterai.
Siti Sumrana mengundurkan diri sebelum tanggal 16 November 2020 dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Sementara Ferdinand Haposan mengundurkan diri pada tanggal 1 Maret 2020.
“Siti Sumrana mengundurkan diri sebelum melakukan pemberkasan, sementara Ferdinand Haposan telah melakukan pemberkasan dan sudah keluar Nomor Induk kepegawaiannya,” jelasnya.
Siti Sumrana mengundurkan diri dengan alasan ingin mendampingi orang tuanya yang sudah uzur dan tidak ada muhrim di Mubar. Sementara Ferdinand Haposan, alasannya tidak dapat meninggalkan anak yang masih sangat kecil berusia 2,5 tahun dan istri tidak berkenan pindah ke daerah penempatan karena mempunyai pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan dari daerah asal.
Terkait hal itu, Kepala BKPP Mubar akan melakukan kordinasi dengan BAKN Makassar untuk menindak lanjuti pengunduran diri kedua orang CPNS tersebut apakah bisa diganti atau tidak.
“Kita akan kordinasi di BAKN, karena yang bisa memberikan jawaban apakah bisa diganti atau tidak itu adalah pejabat yang berwenang dalam hal ini BAKN,” ujarnya.
Untuk diketahui peserta CPNS yang lulus di Mubar tahun seleksi 2020/2021 adalah 211 orang. Dari jumlah tersebut tinggal 209 orang karena dua orang telah mengundurkan diri. Saat ini 209 orang CPNS tersebut sementara melakukan orientasi.
Laporan: La Ode Pialo