Pemda Tak Seharusnya Memberi Contoh Buruk, Ketua LBH Patowonua Desak Pembangunan Bandara Kolut Dihentikan

banner 468x60

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua, Kolaka Utara mendesak Pemda Kolaka Utara dan kontraktor pembangunan bandara Kolaka Utara, agar menghentikan sementara kegiatannya, hingga ijin amdal pembangunan bandar udara rampung.

Ketua LBH Patowonua Kolaka Utara, Wawan, SH menegaskan, seharusnya Pemda Kolut tak seharusnya memberi contoh buruk dalam hal kepatuhan menegakkan regulasi dan peraturan yang ada. Sehingga, sebelum dilakukan pekerjaan proyek bandara, maka izin Lingkugan atau dokumen amdal sudah harus tuntas.

“Karena amdal tersebut adalah salah satu syarat perizinan untuk memulai aktifitas pembangunan,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM Senin (8/2/2021).

Wawan mengingatkan kepada Pemda Kolut selaku penanggungjawab proyek, agar tidak melabrak aturan sekecil apapun, sehingga menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat. “Sebab, sejatinya pemda harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi aturan,” ujarnya.

Saat ini, kata Wawan aktivitas pembangunan bandara yang berlokasi di Desa Kalu – kaluku dan Desa Lametuna Kecamatan Kodeoha, yang terletak di atas lokasi seluas 64,1 hektar, sudah dalam tahap pematangan dan penimbunan. Namun, ironisnya proyek awal yang dianggarkan dari APBD Kolut T. A 2020 sebesar Rp41 miliar dan dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara, belum mengantongi izin amdal dari Pemprov Sultra melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut Wawan, amdal pembangunan bandara Kolut saat ini masih dalam penyusunan oleh Tim penyusun dan masih dalam proses penilaian oleh komisi penilai amdal daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam bentuk dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL) serta dokumen Rencana  Pengeloaan Lingkungan Hidup (RKL) dan dokumen Rencana Pemantauan Lingukungan Hidup (RPL). “Amdal ini belum Final, masih berbentuk Draf,” jelas Wawan.

Menurutnya, sebelum draft dokumen disetujui oleh komisi penilai amdal, maka dokumen ini belum bisa di katakan dokumen sah, karena masih dalam tahap penyempurnaan.

Wawan menilai, aktifitas pembangunan bandara Kolut yang sedang berjalan saat ini melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin  lingkungan dan PP nomor 40 tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup  Bandar Udara pada pasal 19 ayat 1 serta pasal 20.

“Output dari amdal itu adalah izin lingkungan dan itu wajib,” katanya.

Laporan: Ahmar

Editor