Pemkab Kolut Membolehkan Salat Tarawih di Masjid

LASUSUA,TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) membolehkan pelaksanaan salat tarawih di Masjid atau musollah, ditengah pandemi covid-19 yang belum dinyatakan berakhir.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 03 Tahun 2021 tertanggal 5 April 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Salat Tarawih di setiap masjid dan musollah, dan akhirnya disepakati melalui rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kementerian Agama, Ormas Islam, tokoh Agama dan tokoh Masyarakat, Jum’at, (9/4/2021), di Aula Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara.

Asisten I Setkab Kolut, Ashar mengatakan, menindak lanjuti SE Menteri Agama RI, maka pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri 1442 H, dibolehkan dilakukan di Masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kami tidak akan keluar dari SE Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang panduan bulan Ramadhan dan Idul fitri 1442 H dan tetap memperhatikan karateristik atau kebiasaan – kebiasaan masyarakat diwilayah dalam rangka melaksanaan ibadah dibulan ramadhan,” katanya Ashar kepada wartawan, usai rapat koordinasi, Jumat, (9/4/2021).

Menurutnya, pelaksanaan safari ramadhan juga akan dilaksanakan oleh Pemda Kolut. Hanya saja, safari tamadhan tahun ini berbeda dengan tahun-tahunsebelumnya. “Safari ramadhan tahun ini akan kitalaksanakan, tapi tidak lagi kumpul di kecamatan dan tidak ada buka puasa bersama di kecamatan, tapilangsung ke setiap desa untuk menghindari kerumunan,” katanya.

Menurutnya, kalau pun di tingkat desa nantinya, ada warga yang menyiapkan buka puasa bersama, pemda tidak melarang sepanjang dilaksanakan dengan tetap mematuhi prokes. “Dalam hal peringatan Nuzulul Qur’an dapat dilaksanakan dengan melihatperkembangan Covid-19,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, juga masih akan dilihat bagaimana perkembangan Covid-19. “Mudah-mudahan kasusnya sudah turun, sehingga kita bisa laksanakan. Dan sebaiknya kalau bisa dilaksanakan di Lapangan,” kata Ashar.

Kabag Kesra Setkab Kolut, Ahmad Sanusi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut melalui himbauan yang ditujukan kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk disosialisasikan.

Laporan : Ahmar

Editor