Pemkot Kendari Serahkan Raperda Penyedotan Kakus kepada DPRD

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kota Kendari bakal punya Perda tentang penyedotan kakus. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari dalam rapat paripurna pada Senin (24/1/2022).

Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, sebelumnya dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum belum terdapat klaster atau klasifikasi objek layanan terkait penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Kondisi demikian dalam pelaksanaan pelayanan dan pemungutan retribusi tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat selaku objek pajak.

“Maka Pemerintah Kota Kendari bermaksud meningkatkan layanan masyarakat dengan menyusun peraturan daerah yang secara khsusus mengatur tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dengan melakukan klaster atau klasifikasi objek layanan dan besaran tarif,” jelas Siska Karina Imran di Gedung DPRD Kota Kendari.

“Perda ini diharapkan dapat memaksimalkan fungsi instalasi lumpur tinja (IPLT) dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” sambung Politisi Partai Nasdem ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, aturan ini dibuat untuk membuat standar peraturan yang akan digunakan. Selain itu, melihat perkembangan perumahan, perhotelan, dan restoran yang ada di Kota Kendari.

“Aturan ini kita buat karena sekarang makin berkembang dan padatnya perumahan, hotel, dan restoran. Dulu kita belum punya aturan standar yang kita pasang untuk penyedotan tinja. Sekarang kita sudah punya infrastruktur tinggal kita tertibkan aturannya,” terang Ilham Hamra.

Politisi Demokrat ini mengatakan, raperda usulan Pemkot Kendari ini ditargetkan segera rampung sehingga dapat langsung diimplementasikan kepada masyarakat Kota Kendari.

“Makanya kita percepat (pembahasan) perdanya. Jadi nanti ada retribusinya. Kita Targetkan tahun ini rampung, tapi kita konsultasikan dulu di kementerian,” tandasnya.

Laporan: Didul

Editor

Comment