Penganiayaan Pakai Badik di Kolaka Utara, Pelaku Ditangkap dan Korban Dilarikan ke RS

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara mengamankan seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Lambai, usai melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap I (37), warga Kecamatan Lasusua.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi di pendakian Jalan Trans Sulawesi, Dusun Balimbing, Desa Rante Limbong, Selasa pagi (18/8/2026).

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Ipda Muliadi Kala’, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WITA saat saksi A (20) berada di sebuah rumah kos bersama terduga pelaku R. Korban I kemudian mendatangi rumah kos tersebut untuk menanyakan sesuatu.

Setelah pertemuan itu, terduga pelaku R dan saksi A berboncengan sepeda motor menuju Kecamatan Lambai. Namun di tengah perjalanan, pelaku menyadari korban menguntit mereka dari belakang.

“Di jalan Trans Sulawesi depan HAM Kastia, pelaku melihat korban mengikuti mereka dari belakang. Korban kemudian sempat ditendang dari atas sepeda motor hingga kedua pihak berhenti,” ujar Ipda Muliadi Kala’ kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan keterangan awal pelaku, korban diduga sempat hendak mengambil sesuatu dari dalam tasnya hingga memicu perkelahian.

“Sebelum menikam, pelaku mengaku melihat korban hendak mengambil sesuatu dari tas. Terjadi tarik-menarik sampai akhirnya pelaku menikam korban lebih dari dua kali,” terangnya.

Akibat penikaman tersebut, korban I mengalami luka tusuk di bagian dada dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Djafar Harun Lasusua.

Terkait motif penganiayaan, polisi menegaskan masih melakukan pendalaman. Ipda Muliadi membantah kabar yang menyebut penikaman ini dipicu masalah asmara atau cinta segitiga.

“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Hanya saksi A yang mengenal korban dan menganggapnya seperti kakak sendiri. Dari hasil interogasi awal, belum ada indikasi ke arah kecemburuan atau cinta segitiga. Motif utamanya masih kami dalami,” tegas Muliadi.

Penyidik saat ini telah mengamankan terduga pelaku R beserta barang bukti sebilah badik. Pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman sekitar empat tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

“Keterangan resmi dari korban belum bisa kita ambil karena masih dirawat inap. Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi-saksi lain untuk mengungkap motif pasti kejadian ini,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment