Penggunaan Alat Berat Oleh KSU Kulidawa Wuna Tidak Sesuai Rencana Kerja Koperasi

Berita, Hukum, Muna Barat4091 Views

MUNABARAT, TOPIKSULTRA.COM– Polemik penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman rakyat yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Kulidawa Wuna di Desa Tangkumaho Dusun Tolimbo dengan menggunakan alat berat (Buldoser) ternyata menyalahi aturan.

Berdasarkan hasil rapat antara pihak Kementrian Kehutanan dengan Pemda Mubar bahwa penyerobotan lahan yang dilakukan KSU Kulidawa Wuna di Desa Tangkumaho Dusun Tolimbo Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) tidak sesuai dengan rencana kerja dengan badan usaha koperasi.

“Ini yang bicara pihak kementrian, setelah pemda memaparkan pokok persoalan yang terjadi di Mubar”,” jelas Rajiun saat membacakan hasil rapat berama itu.

Kementrian juga merespon cepat usulan Pemda Mubar terkait peninjauan ulang Izin Operasional KSU Kulidawa Wuna yang telah melakukan penyerobotan lahan dengan mengatas namakan izin pemerintah pusat melalui kementeian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Pernyataan tersebut tertuang pada berita acara kesepakatan hasil rapat dengan Pemda Mubar.

“Izin KSU Koperasi Kulidawa Wuna dan Koperasi antonisu Kadamba akan di adakan peninjauan ulang,” urai Rajiun.

Kementrian juga memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi, Balai Perhutanan Pusat Wilayah Sulawesi dan Kabupaten Mubar untuk kembali melakukan verifikasi keberadaan KSU Kulidawa Wuna dan Koperasi Antonius Kadamba yang beroperasi di wilayah Mubar.

“Ini intruksi kementrian, akan di verifikasi kembali melalui Pemerintah Provinsi,” katanya.

Sebelumnya, Rajiun menganggap izin operasional Koperasi Serba Usaha Kuliadawa Wuna dan Koperasi Kadamba yang melakukan pengrusakan tanaman masyarakat di desa Tangkumaho, Dusun Tolimbo, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat mengatasnamakan izin usaha dari pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dianggap cacat hukum.

Izin KSU Kulidawa Wuna dan Koperasi Kadamba diusulkan Tahun 2015 dan keluar tahun 2017. Proses pengusulan sampai dengan keluarnya izin operasional tersebut tidak melalui kordinasi dengan Pemda Mubar. Kemudian anggota KSU Kulidawa Wuna tidak ada masyarakat Mubar khususnya masyarakat Tangkumaho.

“Bagaimana mungkin perhutanan sosial tidak melibatkan masyarakat yang sudah 26 tahun berkebun disitu,inikan keganjilan,” tambah Rajiun.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment