Sebotol Mampu Meluluhlantakkan 30 Meter Persegi Terumbu Karang
KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (handak) atau yang dikenal bom ikan di wilayah Sulawesi Tenggara masih marak terjadi di tahun 2018.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto mengungkapkan bahaya bom ikan yang mampu meluluh lantakkan terumbu karang dan habitat laut. “1 botol handak dapat merusak 30 meter persegi terumbu karang,” katanya di acara konferensi pers, di Aula Mapolda Sultra (31/12/2018).
Hasil operasi yang dilakukan Direktorat Polisi Air Polda Sultra sepanjang 2018 mencatat, sedikitnya 5 kasus tindak pidana bahan peledak dan 16 kasus ilegal fishing (tindak pidana perikanan).
Menurut Kapolda, dalam kasus tersebut aparat berhasil menyita barang bukti 4400 detonator, 51 ribu kilogram ikan, 3 unit kapal motor nelayan, 1 unit kapal layar motor, 1 unit perahu mesin marine 40 P, 2 set jaring purse saine dan 7540 kilogram amonium nitrate yang dapat dipecah menjadi 30.160 botol peledak.
BACA JUGA: Polda Siapkan Layanan Kesehatan Gratis Wartawan
“Dengan penangkapan ini kita dapat mencegah kerusakan 900.800 meter persegi terumbu karang,” kata Iriyanto didampingi Wakapolda Kombes Pol Winarto dan pejabat utama Polda Sultra.
Selain kasus handak dan tindak pidana perikanan, Direktorat Pol Air juga menangani 1 kasus laka laut, 1 kasus tindak pidana kehutanan dan 2 kasus narkotika dengan menetapkan 26 tersangka dan menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 993,700 juta. (54R)
Comment