Penyelidikan Kasus Pelabuhan Senilai Rp.6,3 M Terkesan Jalan di Tempat

Berita, Bombana513 Views

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Proses penyelidikan ambruknya pelabuhan Paria senilai Rp. 6,3 miliar, terkesan jalan di tempat. Penilaian tersebut dikemukakan Direktur LKPD Sultra, Arham.

Menurutnya, proses penyelidikan ambruknya pelabuhan yang baru dikerjakan di Desa Mattirowalie Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, telah dimulai sejak dua bulan lalu, sesuai tertuang dalam surat 01/P.3.19/Fd/2/05/2020. Namun hingga kini, kasus tersebut seperti tidak ada progres apalagi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Disinilah lambatnya kinerja Kejaksaan Bombana yang menangani perkara ini,” kata Arham kepada TOPIKSULTRA.COM, Sabtu (4/7/2020).

Arham mengaku sudah dua kali mendatangi kantor kejaksaan menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun jawaban yang sama yang didapatkan. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Kasus ini harus dituntaskan secara hukum, tidak boleh ada pengecualian. Panglima kita adalah Undang-Undang dan semua orang sama di mata hukum. Siapapun
dia meskipun kepala dinas kalau terbukti bersalah, tetap harus di proses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, jika proses hukum kasus pelabuhah Paria tidak diseriusi kejari Bombana, Arham mengaku akan membawa kasus ini ke Kejagung hingga KPK. Namun, Arham berharap, pihak kejaksaan Bombana masih bisa menuntaskan perkara tersebut.

“Kita beri kesempatan dan waktu agar Kajari Bombana bergerak cepat, Kasus ini tidak boleh didiamkan berlarut-larut,”ujarnya.

Sebelumnya, Kamis 2 Juli 2020, Kasat Intel Kejari Bombana, Supriyadi mengatakan, proses hukum kasus pelabuhan rakyat yang ambruk sebelum digunakan itu masih dalam penyelidikan jaksa dan telah diperpanjang proses penyelidikanya.

“Kami masih lanjut dan sekarang masih tahap penyelidikan,” katanya.

Ia optimis, kasus tersebut akan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “InsyaAllah, tidak lama lagi, kalau tidak ada aral melintang kami bisa ke proses penyidikan,”jawab Supriyadi di hadapan wartawan uasi menerima pendemo, Kamis (2/6/2020).

Foto Pelabuhan sebelum ambruk

Menurutnya, lambatnya proses hukum yang dilaksanakan pihaknya karena pihak-pihak yang diduga terlibat atas kasus ambruknya pelabuhan tersebut kerap tidak hadir memenuhi panggilan kajari untuk di mintai keterangan.

“Atau kalaupun datang tapi tidak membawa dokumen-dokumen,” ujarnya.

Supriadi berharap, agar pihaknya terus diberikan dukungan moral, sehingga perkara ini bisa segera dirampungkan dan ditingkatkan ke proses penyidikan. “Kami minta dukungan moril. Kami butuh waktu dan kesabaran, Inhsya Allah dalam waktu dekat kita akan rampungkam dan naikkan statusnya ke penyidikan,” katanya.

kasus ambruknya pelabuhan Paria yang menelan anggaran senilai Rp.6,3 miliar, mendapat perhatian serius dari aktivis LSM yang tergabung dalam Front Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni LKPD Sultra, Gerhana dan Perisai. Bahkan, sejak kasus ini terungkap, setidaknya sudah 2 kali ketiga LSM tersebut melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Bombana, yakni pada 8 juni 2020, dan Kamis (3/7/2020).

Mereka mendesak kejari Bombana serius menuntaskan kasus ambruknya dermaga Paria yang menelan anggaran Rp.6,3 milliar melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.


Ambruknya pelabuhan rakyat yang baru dibangun tersebut dan belum digunakan, itu diketahui April 2020, dan hanya menyisahkan sisa patahan 9 x 3 meter persegi yang masih nampak di atas permukaan laut.

Laporan: Refly

Editor

Comment