Peran Sekretaris Desa Dalam Pengudangan Peraturan Desa

Kolom, Opini161 Views
banner 468x60

Drs. Khumaidi Sajuri, M.AP Widyaswara Balai Besar Pemerintahan Desa Malang


TOPIKSULTRA.COM
— Dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwaDesa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desaterdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari: (a) Sekretariat Desa (unsur staf), yang dipimpin oleh Sekretaris Desa; (b) pelaksana teknis lapangan (sebagai unsur lini), dan (c) Dusun (sebagai unsur wilayah). Jumlah Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa. Perangkat Desa terdiri atas : sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota dan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawabkepada Kepala Desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur stafsekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahandan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desayang berkedudukan sebagai unsure pimpinan Sekretariat Desa, bertugas membantu KepalaDesa  dalam bidang administrasi pemerintahan desa serta menjalankan salah satu fungsinyayaitu melaksanakan ketatausahaan seperti tata naskah dinas, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi. Dalam hal melaksanakan fungsi penyusunan tata naskah dinas yang berkaitan dengan penyusunan peraturan di desa, Sekretaris Desa berpedomandenganPenyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedoman Teknis Penyusunan Peraturan Di Desa.

Ssuai Permendagri dimaksud, jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut secara rinci dijelaskan tahapan  penyusunan rancangan peraturan di desa, sebagai berikut : Pertama, Peraturan Desa. a) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa. Rancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan Rancangan peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. b) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (limabelas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan BadanPermusyawaratan Desa. c) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan. Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Kedua, Peraturan Kepala Desa. a) Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa. b) Peraturankepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa. Ketiga, Peraturan Bersama KepalaDesa. Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerjasama antar-Desa. c) Peraturan bersama kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa. d) Peraturan bersama kepalaDesa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.

Kapan mulai berlakunya Peraturan Desa dan Peraturan KepalaDesa sesuai dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 dimaksud. Sebagaimana pada Pasal8 (delapan) menyebutkan dalam pembahasan Peraturan di Desa, BPD mengundang KepalaDesa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Selanjutnya sesuai pasal10 rancangan Peraturan Desa yang sudah disepakati bersama disampaikan oleh PimpinanBPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan Peraturan Desa wajib ditetapkan olehKepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitungsejak diterimanya rancangan Peraturan Desa dari Pimpinan BPD. Rancangan Peraturan Desatentang APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintahan desa yang telah dibahasdan disepakati Kepala Desa dan BPD, disampaikan melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Namun Peraturan Desa tersebut belumdapat dilaksanakan karena proses selanjutnya adalah pengundangan yang dilakukan olehSekretaris Desa (Pasal 11), jika Kepala Desa juga tidak menandatangani RancanganPeraturan Desa yang sudah dibahas dan disepakati Bersama BPD.

Setelah Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa, makaPeraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikatsejak diundangkan.Bentuk rancangan peraturan di desa terdapat tempat sekretaris desa yang melakukan pengundangan dan tanggal melakukan pengundangan, maka berdasarkan inilahPeraturan Desa ini mulai berlaku. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam berita desa olehsekretaris desa. Hal ini sejalan juga dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, mulai berlakudan mempunyai kekuatan hokum mengikats ejak tanggal diundangkan dalam Berita Desapada masing-masing desa. Jadi untuk Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama KepalaDesa mulai berlaku sejak diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa. Dalamformat Peraturan Kepala Desa sama seperti Peraturan desa terdapat tempat tandatangansekretaris desa yang melakukan pengundangan dan tanggalnya sebagai tanda mulaiberlakunya Peraturan Kepala Desa dan Pencatatan Berita Desanya. Untuk Peraturan Desa danPeraturan Kepala Desa akan berlaku dan sah serta memiliki kekuatan hukum apabila sudahdilakukan pengundangan oleh Sekretaris Desa, dibuktikan dengan penandatanganannya

Editor

Comment