Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dapat di Judicial Review

Berita, Hukum540 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Pakar Hukum Tata Negara DR Laode Bariun, SH, MH mengatakan Perpres Nomor 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS dapat digugat atau judicial review oleh pihak atau masyarakat yang keberatan dengan alasan tertentu.

“Negara kita adalah negara berazaskan hukum sehingga sengketa satu pihak dengan pihak lain menyangkut kepentingan umum dapat diuji melalui lembaga peradilan,” kata Bariun di Kendari, Sabtu (16/5/2020).

Perpres Nomor 64/2020 perubahan kedua atas Perpres Nomor 82/2018 menimbulkan kegelisahan publik, dimana Perpres 64/2020 mengatur tentang perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020.

Kebijakan pemerintah dalam hal ini Presiden telah menabrak keputusan Mahkama Agung (M) sebagaimana tertuang pada pasal 34 ayat (1) dan (2) jo perpres 75/2019 tentang perubahan atas Perpres 75/2019 tentang perubahan Perpres 88/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Bariun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari perspektif tersebut diatas, dimana Indonesia sedang dilanda pandemi Virus Corona atau COVID-19 berskala dunia tidak tepat.

“Saat ini masyarakat frustrasi karena kehilangan pekerjaan atau PHK, sektor ekonomi stagnan dan investasi tidak berjalan normal. Ini patut menjadi perhatian,” ujar Bariun yang juga Ketua Granat Sultra.

Ironisnya, pemerintah mendadak mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS yang memicu reaksi publik yang bervariasi.

Publik justeru berharap pemerintah harus memberi jaminan kesehatan sesuai amanah UUD 45.

Tanpa disadari kebijakan Presiden telah melanggar sumpah dan janji, yakni tidak menjalankan UUD 45 pasal 7 ayat (2) huruf i UU ADM pemerintahan dimana memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa putusan pengadilan berlaku Res judicata pro veritate haverye artinya apa yang di putuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

“Dengan demikian saya menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan mencabut Perpres 64/2020 sebagai konsistensi Indonesia adalah negara hukum dan dengan memperhatikan dampak pandemi COVID-19. Jika itu dilakukan merupakan pemimpin yang arif dan bijak demi masyarakatnya. (Red)

Editor

Comment