Pilkada di Tengah Pandemi, Ketua KPU Sultra: Kami Butuh APD

Berita, Kendari, SULTRA319 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Tahapan Pilkada akan resmi dimulai kembali, Senin, 15 Juni 2020. KPU di 270 daerah di Indonesia, termasuk 7 diantaranya di Sultra. Ajang pencarian pemimpin daerah itu akan diawali dengan mengaktifkan, memulai masa kerja dan melantik badan Adhoc (PPK dan PPS) yang tahapannya sempat terhenti pertengahan Maret lalu. Para penyelenggara bakal bekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tahapan Pilkada dimulai di tengah pandemi COVID-19, maka pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi penyelengara menjadi prioritas dan sudah harus tersedia bersamaan dimulainya kegiatan,” ucap La Ode Abdul Natsir (17/6/2020).

Menurutnya, penyediaan kebutuhan perlengkapan pelindung diri dalam pencegahan COVID-19 dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan. Hal ini juga sudah disampaikan kepada tujuh KPU di Sultra yang menggelar pemilihan.

“APD apa saja yang harus disiapkan, nanti disesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan,”

Sesuai instruksi KPU RI, tahapan penyelenggaraan yang memerlukan pengadaan kebutuhan APD adalah masa kerja dan pelantikan PPK dan PPS, kemudian pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, serta semua kegiatan yang berpotensi terjadinya tatap muka secara langsung.

Ia menyebutkan, untuk tahapan perdana Pilkada pasca penghentian sementara adalah pengaktifan PPK termasuk pelantikan PPS. Nah, untuk dua kegiatan ini diperlukan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sekurang-kurangnya terdiri dari masker, thermometer infrared alias pengkur suhu tubuh serta handsanitizer.

“Sedangkan kebutuhan untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, kami membutuhkan sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shield (pelindung wajah), pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer. Begitu juga dengan tahapan lain, disesuaikan semuanya, termasuk jika memang ada kegiatan yang butuh hazmat, harus disediakan,”

Ia menyebutkan, pengadaan kebutuhan ini adalah domain KPU di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Mekanismenya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses pengadaan itu, kata Ketua KPU Sultra, dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Abdul Natsir menambahkan, terkait spesifikasi barang yang hendak diadakan, mengacu pada ketentuan yang sudah disusun KPU RI setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Kemenkes.

“Kami sudah meminta kawan-kawan di daerah yang menggelar pemilihan untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan riil terkait pengadaan perlengkapan protokol kesehatan itu. Kemudian, prioriotaskan UMKM yang ada di masing-masing daerah,”.

KPU di daerah yang menggelar Pilkada juga diwajibkan merujuk penyedia perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang tercantum pada SIKAP dan E-Katalog yang telah dipublikasikan oleh LKPP dalam bit.lv/penvedia alkes obat atau dapat juga menggunakan referensi penyedia yang telah memasok perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk Gugus Tugas dan atau Dinas terkait pada masing-masing daerah.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment