Pj Bupati Kolut Serahkan 5 Ranperda ke DPRD Untuk Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE. M.Si menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran tahun 2022.

Rapat paripurna DPRD tersebut juga dihadiri Kajari Kolaka Utara Henderina Malo, Kepala Pengadilan Negeri Lasusua, Kemenag Kolaka Utara, Polres, Danrem, Kepala OPD, dan tamu undangan, Senin sore (31/7/2023)

Dalam sambutannya, Parinringi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna ini dalam rangka penyerahan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah.

“Rancangan Peraturan ini diinisiasi baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Parinringi dalam sambutannya, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Parinringi mengatakan, dari Pemerintah Kabupaten terdapat tiga Raperda sementara dua lagi dari DPRD
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara TA. 2022;
Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dari inisiatif DPRD Kabupaten Kolaka Utara diantaranya; Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pelindungan dan pengembangan komoditas Kakao. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

Menurut Parinringi, penyusunan kelima Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Pasal 10 menyebutkan bahwa Produk Hukum Daerah
berupa Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang diprakarsai oleh Kepala Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pembahasan.

“Demikian halnya Rancangan Peraturan
Daerah yang di prakarsai oleh DPRD, dibahas bersama Pemerintah. Merupakan
amanat bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Pelaksanaan Pembantuan Kebijakan Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya.

Menurutnya, berkenaan dengan Produk Hukum Daerah yang sifatnya mengatur dibahas dan dirumuskan secara bersama-sama dengan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Materi yang diatur dalam Rancangan
Peraturan Daerah yang diajukan ini merupakan tindak lanjut dari Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berikut ini kami sampaikan pokok-pokok
pikiran yang melandasi Rancangan Peraturan Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara TA. 2022 Pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 10 Juli 2023 yang lalu, Kami sudah menyampaikan Pidato pengantar sebelumnya

Terkait realisasi APBD tahun anggaran 2022 sesuai dengan Laporan hasil pemeriksaan atau audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk kemudian dibahas oleh DPRD Kabupaten Kolaka Utara.

Menurutnya, untuk itu pihkanya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang telah melakukan pembahasan dan membuat catatan rekomendasi. Ini sebagai wujud perhatian dari DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk dijadikan saran dan bahan masukan, guna melakukan perbaikan-perbaikan dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

“Selaku Kepala Pemerintahan, saya sangat
menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara,” katanya.

Karena itu, segala saran, masukan, atau kritikan yang tertuang dalam poin-poin catatan rekomendasi dari anggota dewan yang terhormat, merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara ke depan.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan
mengakomodir hak setiap orang atau
kelompok orang untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Oleh karena ini dalam
menghadapi persoalan hukum yang ada perlu diberikan pelayanan bantuan hukum

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan sebagai instrument untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya konversi lahan yang begitu luas

“Maka diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan
pertanian menjadi lahan non pertanian
dengan menjadikan aspek daya dukung
lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai
salah satu pertimbangan,” jelasnya.

Salah satu upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian yang produktif perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan yaitu; (1) menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, (2) mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian secara tidak terkendali, dan (3) menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao dada dasarnya Pemerintah mengapresiasi terhadap usulan Raperda nisiatif DPRD Kabupaten Kolaka Utara tentang Pelindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao mengingat urgensi terhadap Raperda tersebut sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun kakao komoditas mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang Pelindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kakao secara
berkelanjutan serta meningkatkan semangat petani kakao dengan kualitas bahan klon/bibit unggul melalui dukungan kebijakan pemerintah.

Kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata Inisiatif usulan rancangan peraturan daerah tentang Desa Wisata diharapkan dapat memberikan dampak positif pada tiap-tiap desa khususnya pada pengembangan potensi wisata budaya dan atraksi budaya antara lain kesenian tradisional, perayaan maulid secara adat dan lain-lain sehingga menjadikan sumber daya tarik tersendiri dan mendatangkan wisatawan nusantara dan mancanegara yang pada akhirnya akan menghasilkan pemasukan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa. (Adv)

Laporan : Ahmar

Editor

Comment