TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Jadwal Rapat Paripurna tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 tertunda hingga Jum’at (5/4/2024).
Semestinya, Rapat Paripurna tersebut akan digelar selama 5 hari mulai Senin – Jum’at (1-5/4/2024) Penjabat (Pj) Bupati sedang tidak berada ditempat karena melakukan perjalanan Dinas di luar Daerah Kolaka Utara sehingga molor ke hari Jum’at (5/4/2024).
Slah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara,(Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Komisi I bidang Pemerintahan menolak Rapat Paripurna tersebu karena tidak dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolut, Senin (01/04/2024).
Anggota DPRD Komisi I bidang Pemerintahan yang tergabung dalam Panitia Khusus PPPK, Surahman, S. Ag Menyampaikan jadwal rapat Paripurna sudah terjadwal sejak Senin (1/4/2024) namun Agenda Paripurna LKPJ Pj Bupati Kolut untuk kedua kalinya sudah berlangsung hari ini tetapi yang bersangkutan tidak sempat hadir dikarenakan masih ada agenda di luar Kabupaten Kolaka Utara.
“LKPJ harus di Hadiri langsung oleh PJ Bupati bukan di wakilkan ke Sekda, Tupoksi dan tanggu njawabnya dimana,”. Ujar Surahman kepada Wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Sosial terkait 5 Orang PPK yang tidak diluluskan. Senin (1/4/2024)
Lebih lanjut, Surahman mengatakan seharusnya Ketua DPRD berkomunikasi dengan Semua Komisi, apakah bisa berlangsung Rapat Paripurna ini atau tidak karena Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara di oleh wakili Sekretaris Daerah Kabupaten jangan langsung diagendakan karena rapat paripurna bukan seperti rapat biasa ini LKPJ PJ. Bupati sangat riskan.
“PJ Bupati ini, di sumpah pakai alquran untuk mengutamakan kepentingan umum dan Bisa di pidana apabila LKPJ Pj. Bupati di wakilkan Sekda,” ucapnya
Menurut, Surahman Laporan LKPJ ini sudah terlambat, seharusnya di laporkan setiap akhir bulan tiga tahun 2024, tetapi sudah lewat, mana lagi telah terjadi penundaan Rapat Paripurna sehingga kami menilai sudah terjadi pelanggaran Undang – Undang dan bisa dipidana.
“Rapat Paripurna Seharusnya di Laksanakan Senin ini, tapi tertunda di Jumat minggu ini,
Nanti kita lihat saja di hari jumat, apakah Rapat Paripurna akan di hadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati atau tidak atau diundur lagi sampai jadwal waktu tidak ditentukan.” sebutnya
Laporan : Ahmar
Comment