TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sepanjang tahun 2022 mencatat 19 kasus perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hakim PN Lasusua sekaligus juru bicara, Danang Slamet Riyadi, S.H menjelaskan, perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tahun 2022 cenderung meningkat di banding perkara pidana biasa lainnya.
“Kita sangat prihatin dengan kasus perkara pelecehan seksual anak di bawah umur ini yang cenderung meningkat,” ungkap Danang saat ditemui dikantonya pada Jum’at lalu (6/1/2023).
Menurut Danang, berdasarkan data tahun 2022 lalu pihak PN Lasusua menerima 8 perkara persetubuhan anak terhadap anak dan 11 perkara dewasa terhadap anak, hingga total keseluruhan, 19 perkara.
“Dari 19 perkara yang diputus, 17 perkara sisanya di tahun 2023 ini,” ungkapnya, Sabtu (7/1/2022)
Menyusul tertinggi berikutnya, narkotika 18 perkara, pencurian 16 perkara, penganiayaan 13 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan 6 perkara.
“Total untuk pidana biasa secara keseluruhan yang masuk ke PN Lasusua 89 perkara. 85 telah putus, sisanya 10 perkara tahun ini,” terangnya
Lebih lanjut kata Danang, untuk tahun 2022 perkara narkotika cenderung menurun dibanding tahun-tahun lalu. Hal itu dimungkinkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya Narkotika mulai meningkat.
“Atau bisa jadi putusan hukuman bagi terdakwa kasus narkotika kemarin-kemarin memberi efek jera,” imbuhnya.
Pihaknya menghitung secara keseluruhan total perkara yang masuk ke PN Lasusua tahun 2022, sebanyak 391 perkara.
Dengan rincian, 89 perkara pidana biasa, 276 pidana lalu lintas, 8 pidana anak, perdata gugatan 10 perkara, 7 perkara gugatan, dan 1 perdata gugatan sederhana.
“Dari jumlah tersebut 388 telah putus sisanya 12 perkara tahun ini,” urainya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kolaka Utara, Suparman, S.H menilai meningkatnya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di karenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
“Data kami di Posbakum di tahun 2022 ada 21 perkara yang kami berikan pendamping hukum. Ini luar biasa meningkat dibanding tahun 2021,” imbuhnya.
Parahnya lagi, kata Suparman, rata-rata yang melakukan pelecehan seksual ini orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan si korban.
“Kadang paman, keponakan atau sepupu. Dan kadang juga tetangga korban,” bebernya
Kemudian yang cukup memprihatinkan, pada tahun lalu perkara persetubuhan anak dengan anak cukup tinggi.
“Hal ini sangat memprihatikan bagi generasi muda kita,” ucapnya
Laporan : Ahmar
PN Lasusua Tangani 19 Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sepanjang tahun 2022 mencatat 19 kasus perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hakim PN Lasusua sekaligus juru bicara, Danang Slamet Riyadi, S.H menjelaskan, perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tahun 2022 cenderung meningkat di banding perkara pidana biasa lainnya.
“Kita sangat prihatin dengan kasus perkara pelecehan seksual anak di bawah umur ini yang cenderung meningkat,” ungkap Danang saat ditemui dikantonya pada Jum’at lalu (6/1/2023).
Menurut Danang, berdasarkan data tahun 2022 lalu pihak PN Lasusua menerima 8 perkara persetubuhan anak terhadap anak dan 11 perkara dewasa terhadap anak, hingga total keseluruhan, 19 perkara.
“Dari 19 perkara yang diputus, 17 perkara sisanya di tahun 2023 ini,” ungkapnya, Sabtu (7/1/2022)
Menyusul tertinggi berikutnya, narkotika 18 perkara, pencurian 16 perkara, penganiayaan 13 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan 6 perkara.
“Total untuk pidana biasa secara keseluruhan yang masuk ke PN Lasusua 89 perkara. 85 telah putus, sisanya 10 perkara tahun ini,” terangnya
Lebih lanjut kata Danang, untuk tahun 2022 perkara narkotika cenderung menurun dibanding tahun-tahun lalu. Hal itu dimungkinkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya Narkotika mulai meningkat.
“Atau bisa jadi putusan hukuman bagi terdakwa kasus narkotika kemarin-kemarin memberi efek jera,” imbuhnya.
Pihaknya menghitung secara keseluruhan total perkara yang masuk ke PN Lasusua tahun 2022, sebanyak 391 perkara.
Dengan rincian, 89 perkara pidana biasa, 276 pidana lalu lintas, 8 pidana anak, perdata gugatan 10 perkara, 7 perkara gugatan, dan 1 perdata gugatan sederhana.
“Dari jumlah tersebut 388 telah putus sisanya 12 perkara tahun ini,” urainya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Kolaka Utara, Suparman, S.H menilai meningkatnya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di karenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
“Data kami di Posbakum di tahun 2022 ada 21 perkara yang kami berikan pendamping hukum. Ini luar biasa meningkat dibanding tahun 2021,” imbuhnya.
Parahnya lagi, kata Suparman, rata-rata yang melakukan pelecehan seksual ini orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan si korban.
“Kadang paman, keponakan atau sepupu. Dan kadang juga tetangga korban,” bebernya
Kemudian yang cukup memprihatinkan, pada tahun lalu perkara persetubuhan anak dengan anak cukup tinggi.
“Hal ini sangat memprihatikan bagi generasi muda kita,” ucapnya
Laporan : Ahmar
Comment