KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Polda Sultra didesak untuk mempercepat pengungkapan dugaan pemalsuan dokumen seleksi CPNS 2018 di Buton Selatan yang saat ini ditangani oleh Polres Buton.
Hal ini disampaikan melalui sekelompok masa aksi mengatasnamakan dari Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia (Lisuma) Sultra di depan Polda Sultra (20/1), menurut Koordinator aksi Eko Riswanto bahwa dalam prosesnya, perkara pemalsuan dokumen sudah dibuatkan aduan Polisi di Polres Buton namun perkara tersebut seakan dikesampingkan begitu saja dan tidak ada upaya menyelesaikan perkara tersebut.
“Ini terkesan adanya indikasi konspirasi secara terstruktur dan masif dalam penegakan hukum pemalsuan dokumen tersebut,” ucapnya kepada Topiksultra.com.
Kata Eko, berdasarkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sehingga sebanyak 20 orang, yaitu 16 orang dari tenaga pendidik dan 4 dari kesehatan menjadi korban. Dugaan hasil seleksi CPNS di Busel makin menguat, setelah ditemukan adanya serdik palsu sebanyak 16 lembar dan 4 lembar terkait dengan putra daerah.
Salah satunya surat pernyataan tanggung jawab sertifikasi pendidik formasi jabatan guru seleksi CPNS 2018 atas nama Plt Bupati Busel La Ode Arusani. Dalam surat itu dituliskan bahwa data sertifikasi pendidik formasi jabatan guru pada seleksi CPNS 2018 sejumlah 26 peserta dalam rincian nama pelamar dan dokumen sertifikasi terlampir, sudah diverivikasi keabsahan dan linearitasnya berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 46 tahun 2016/Kementrian Agama /Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan dapat kami pertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum kebenaran dimaksud.
“Faktanya ditemukan bahwa dokumen sertifikat pendidik tersebut sebagian besar adalah dokumen palsu,” tambahnya.
Menurutnya, ada CPNS yang diduga lulus akibat manipulasi data terhadap dokumen otentik yang diserahkan kepada BKN. Akibatnya yang memiliki nilai tinggi saat ujian SKB dan SKD harus tergeser oleh peserta yang diklaim sebagai putra daerah.
Hal itu telihat jelas dalam jabatan apoteker ahli pratama pada formasi UPTD Puskesmas perawatan Wilayah Sampolawa. Jatah CPNS tersebut seharusnya milik Rista Puspita yang meraih nilai tertinggi dalam ujian.
Namun rekap data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, hasil integrasi SKD dan SKB tepatnya pada halaman 954 tercatat nama Nur Citriyah yang dinyatakan lulus. Sedangkan Rista Puspita tergeser keposisi kedua setelah rivalnya Nur Citriyah mendapatkan penambahan 10 point karena diklaim sebagai putra daerah.
“Kami menuntut, agar Polda Sultra melakukan peyelidikan terkait kasus ini, agar para peserta yang sengaja tidak diloloskan mendapat kepastian hukum yang adil,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan belum menerima informasi terkait tuntutan dari Lisuma Sultra.
“Kami belum mendapatkan informasi itu,” singaktanya.
Koplres Buton kepada Topiksultra saat dihubungi mengarahkan ke Kasat Reskrim Polres Buton untuk mendapatkan informasi akurat.
“Ke Kasat Reskrim aja yah. Karena saat ini masih proses peyelidikan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamudin menjelaskan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen hasil Tes CPNS Buton Selatan pihaknya masih pada tahap penyelidikan dan saat ini telah melakukan pemeriksaan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, namun kendalanya beberapa yang kami panggil dari pihak yang dirugikan belum bisa menghadiri karena belum ada waktu,” ungkapnya melalui sambungan telepon kepada Topiksultra.com (28/1).
Pewarta : Hendriansyah
Comment