Polda Sultra Musnahkan 10 Kg Sabu dengan Nilai Jual Rp 15 Miliar

Berita224 Views
banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Polda Sultra memusnahkan 10 Kilogram narkoba jenis sabu yang di ungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dari Januari hingga Maret 2019, pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Mapolda Sultra, Kendari 27 Maret 2019.

Barang bukti 10 Kg narkoba itu berasal dari tangan 13 tersangka satu diantaranya bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO), para tersangka ini bertindak sebagai sebagai pengedar dan kurir di wilayah Sultra maupun pemasok dari luar daerah yang masuk melalui jalur darat dan bandara.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto dalam sambutannya megharapkan agar masyarakat bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba, menurutnya barang haram itu merupakan ancaman yang menyasar generasi muda.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto saat memasukkan barang bukti ke dalam tong pembakaran. Foto : Hendriansyah.

“Yang kami musnahkan ini 10 Kg, untuk satu gramnya bisa dipakai untuk tiga orang, jadi dari jumlah barang bukti ini mengancam 30 ribu masyarakat Sultra,” ucap Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto kepada wartawan (27/3).

Ditempat yang sama, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Ares Elfatar menjelaskan, nilai jual narkoba jenis sabu di Sultra dibandrol Rp 1,5 juta setiap gramnya. 10 kg hasil penagkapan diasumsikan bernilai Rp 15 miliar.

Dari hasil penagkapan, barang bukti didominasi berasal dari luar Sultra yang dipasok oleh kurir dengan imbalan puluhan juta per kilonya.

“Kalau yang dari luar daerah, kebanyakan masuk dari Sulsel, ada juga dari Sumatera Selatan, mereka dibayar Rp 20 juta sampai Rp 50 juta,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemusnahan narkoba Polda Sultra, turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sultra, Kepala Kejaksaan Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Kepala BNN Sultra, Pemprov Sultra, DPRD Sultra, tokoh masyarakat dan sejumlah pemilik rumah di lokasi penangkapan para tersangka.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment