KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Sepanjang bulan Maret 2019, Polda Sulawesi Teggara (Sultra) meringkus 12 pengedar dan kurir narkoba dengan total barang bukti sebanyak 877,1 gram sabu dan 328 gram ganja.
Dua tersangka berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan 10 lainnya dari Sultra (KTP Sultra). Mereka adalah jaringan lintas provinsi seperti Sumatera dan Sulsel yang dikendalikan oleh salah satu narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Kendari.
Pemasok terbesar barang haram ini berasal dari Sulsel yang dibawa oleh Jaenuddin alias Jae dan Fernanda dengan Barang Bukti (BB) 789 gram narkoba jenis sabu, mereka merupakan warga Kabupaten Sidrap.
“Mereka sering membawa sabu ke Sultra, kami tangkap Jae 2 Maret 2019 di Jembatan Sampara (Konawe) BB 450 gram dan Fernanda kami tangkap 3 Maret 2019 di ruang tunggu Bandara Halu Oleo (Konsel) BB 339 gram,” ucap Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aris kepada wartawan di media centre Polda Sultra, Senin 25 Maret 2019.
Menutut La Ode Aris pemsok dari luar daerah Sultra diberi imbalan uang stiap kilogram (Kg) oleh pemilik sejumlah Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.
“Dari Sumatera ke Sultra per Kg duberi imbalan rata rata Rp 50 juta sedangkan dari Sulsel diberi imbalan sebesar Rp 20 juta,” tambahnya.
Kata La Ode Aris, Polri dan BNN sepakat untuk mengambil tindakan tegas khususnya kepada resedivis yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas, pihaknya sudah melakukan identifikasi sehingga gerakan pengedar dapat terpantau.
“Mereka kalau bebas kami akan pantau, jangan harap ada ruang ketiak mereka bebas lagi mengedarkan narkoba. Kalau mereka melawan akan kami ambil tidakan penembakan,” urainya menegaskan.
Laporan : Hendriansyah
Comment