Polda Sultra Ungkap Penjualan Gas LPG Tanpa Izin Pertamina

Berita, Hukum374 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Polda Sultra mengungkap penjualan Gas LPG 3 Kilogram tanpa mengantongi izin pemasaran resmi dari PT Pertamina di Kota Kendari dengan nilai jual Rp 28.000 sampai Rp 30.000, ditangan kedua tersangka ditemukan 127 tabung gas 3 kg, sebagian besar masih terisi dan siap dipasarkan.

Pengungkapan berlangsung pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019 sekitar jam 12.00 Wita, Personel Kepolisian beserta pihak PT Pertamina menemukan Tersangka MD (laki-laki) dan HD (perempuan)  yang beralamat di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, memperdagangkan Gas Elpiji/LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“HET Kota Kendari untuk Gas 3 Kg seharga Rp 17.900, kemudian tersangka juga tidak mengntongi izin pemasaran, jelas ini melanggar,” ucap Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal A Engahu saat menggelar konferensi pers di Polda Sultra, Senin 13 Mei 2019, menurutnya para pelaku mendapatkan gas dari antrian di Pertamina dan pembelian dari pangkalan resmi PT Pertamina.

Abdul Razak menambahkan, harga tertinggi penjualan Gas LPG di Kota Kendari telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang penetapan HET LPG 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

“Kegiatan menyimpan dan memperdagangkan LPG Tabung 3 Kg tersebut dilakukan oleh MD dan HD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan meskipun ia tidak memiliki dokumen perizinan dan bukan merupakan penyalur (agen)/Sub penyalur (pangkalan) LPG Tabung 3 Kg,” tambahnya.

Di tempat yang sama Sales Eksekutif PT Pertamina wilayah Sultra, Aldo mengatakan, pengecer yang diamankan pihak Kepolisian bukan jalur distribusi resmi dari PT Pertamina.

“Harga eceran teringgi di Kota Kendari Rp 17.900, kalau ada yang menyimpang dari ketentuan maka kami melakukan penindakan, mereka para pelaku ini bukan distributor resmi dari kami,” katanya menjelaskan.

Untuk diketahui kedua tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Dan/atauPasal 53 huruf c dan d  Jo Pasal 23 ayat(2) huruf c dan d Undang-Undang RI No. 22  Tahun 2001 tentang Migas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Untuk mengantisipasi kelangkaan menghadapi Ramadhan, PT Pertamina mengadakan pasar murah disejumlah pasar di Kota Kendari dengan menyediakan 310.800 tabung sepanjang hari kerja sepanjang Mei 2019. PT Pertamina menambah 13 persen dari pasokan normalnya 12.472 tabung terdiri dari tabung 3 kg,  5,5 kg dan 12 kg.

Laporan : Hendrinsyah

Editor

Comment