KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Polda Sultra ungkap peredaran 320 PCS kosmetik ilegal dari tangan oknun Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita inisial (RY) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis 17 Januari 2019.
Pengungkapan itu hasil dari operasi personel Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, ditangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 22 jenis dari 320 PCS kosmetik.
Kasubdit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin M Misalayuk menjelaskan, awalnya kosmetik itu didapatkan saat pelaku sedang membawanya, melalui pengembangan akhirnya ditemukan ratusan PCS tersimpan dikediaman SR.
“Pada saat itu juga SR, saksi dan barang bukti kami bawa ke Mako Ditreskrimsus untuk kepentingan proses sidik,” ucap Bugin saat menggelar konfrensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Sultra (21/1).
Barang tersebut didapatkan pelaku sendiri dari Makasar ke Kendari melalui penyeberangan kapal Feri Bajoe-Kolaka, kosmetik dengan nilai jual diperkirakan mencapai angka Rp 50 juta.
“Untuk kerugian negara kami masih dalami,” tambahnya.
Atas tindakannya SR terancam 5 tahun penjara, melanggar tindak pidana bidang kesehatan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1.
Di tempat yang sama, Bagian Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyudin Muis mengungkapkan berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan terhadap registrasi kosmetik yang ditemukan pihak Kepolisian dari tangan SR pihaknya berkesimpulan tidak memiliki izin edar.
“Ini ilegal karena tidak memiliki izin edar dan itu seluruh item yang ditemukan, ini sudah jelas tidak ada jaminan kemamananya,” kata Wahyudin.
Beberapa sampel yang diambil, BPOM telah melakukan uji laboratorium, hasilnya terdapat zat kimia berbahaya jenis merkuri pada jenis bedak pemutih dan itu kata Wahyudin reaksinya dapat mengancam konsumen dengan meyerang organ vital tubuh.
“Pemutih yang mengandung merkuri ini dapat merusak janin dan lapisan sel kulit,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi produk ilegal berbahaya ini, BPOM mengharapkan konsumen memperhatikan kemasan, label, cek izin edarnya dari BPOM dan melihat tanggal kadaluarsa. (Hendriansyah)
Comment