BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Menjawab keresahan dan keluhan masyarakat Kabupaten Bombana terkait Kenaikan Harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2) yang mencapai 300 persen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana akhirnya melayangkan Ttga rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditujukan kepada Pemda Bombana.
Tiga Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Bombana, Andi Firman Selaku Pimpinan Sidang, di Aula Rapat Kantor DPRD. Pertama merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang dalam hal perhitungan NJOP pada SK Bupati No 121. Kedua merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perda no 1 tahun 2013.
“Terakhir, merekomendsikan kepada pemerintah daerah dalam hal memastikan surat pemeberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai kemasyarakat sebelum menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait dengan NJOP,” tegas Andi Firman saat membacakan pandangan dewan (22/7).
Tiga rekomendasi itu lahir, berkaitan dengan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam hearing antara DPRD dengan pemerintah setempat, serta beberapa pernyataan juru bicara masyarakat Bombana yang menilai banyak prosedur tidak dilaksanakan oleh Pemda Bombana dalam penetapan NJOP.
“Salah satunya penetapan SK bupati itu, secara implementatif tidak mencerminkan keterbukaan, karna memang mereka tidak melakukan penilaian massal, sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan No 208.07 Tahun 2006 tentang pedoman penentuan NJOP,” ucap seorang perwakilan masyarakat Bombana.
Oleh Kepala Bidang Pendataan dan penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Andi Indrawawati, membantah pernyataan itu dengan berdalih, menetapkan NJOP di enam Kecamatan sudah sesuai ketentuan hukum, telah melaksanakan sosialisasi di enam kecamatan.
“Kecamatan Rumbia, Kecamatan Rumbia tengah, Kecamatan Kabaena, Kabaena Barat, Poleang dan Poleang Utara,” urainya.
Idrus Hayang yang mewakili warga Bombana menanggapi pernyataan dari Dinas Pajak, menurutnya langkah yang diambil oleh Pemda dengan sampel enam kecamatan itu tidak realistis. Dan masyarakat sepakat dengan pandangan dewan.
“Jangan hanya mengambil sampel 6 kecamatan untuk mewakili 22 kecamatan. Kita tetap akan kawal rekomendasi tersebut,” tambahnya.
Belum tuntas RDP, hering ditunda untuk menunggu putusan resmi Pemda Bombana. Hadir mewakili Pemkab Bombana, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Darwin Ismail, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Bidang Pendataan dan penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Andi Indrawawati, serta sejumlah staf dari instansi terkait.
Untuk diketahui dalam penyelengaraan RDP tersebut turut hadir sebagai juru bicara masyarakat Kabupaten Bombana (keberatan dengan kenaikan NJOP dan PBB-P2), Idris Hayang, Abadi Makmur, Yunus Masse, KNPI Bombana serta sejumlah aktifis dan tokoh pemuda lainya.
Laporan : Refli
Comment