TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA — Masa pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) No Urut 01, Sitti Hadijah meminta agar penyelenggaraan pemungutan suara di Desa Laloa Kecamatan Mata Oleo dilakukan ulang.
Hal tersebut setelah, mereka menilai terjadi kejanggalan di hari pemungutan suara yang digelar pada Minggu, (20/2/2022) lalu.
Hendra Lareka, salahseorang tim pemenangan Cakades nomor urut satu menuturkan, permimtaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Laloa tersebut sudah disampaikannya kepada Badan Permusawaratan Desa (BPD) setempat.
“Aduan kami masukkan pada tanggal 21 februari. Pemintaan di surat aduan, kami minta pemilihan ulang” terangya kepada TOPIKSULTRA.COM, Sabtu, (26/2/2022).
Bukan tanpa sebab, Hendra Lareka mengatakan aduan itu timbul sebagai reaksi atas ketidak terimaanya terhadap kinerja Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) yang diduga secara tergesa-gesa mengambil alih tugas dan fungsi Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditempat pemungutan Suara (TPS). Ia menduga pengambil alihan tugas membuka, membaca dan menghitung suara di TPS oleh PPTD itu bermuatan politik dan menguntungkan Cakades lain.
“Menjelang pertengahan perhitungan suara berlangsung, PPTD tiba-tiba berdiri mengambil alih tugas dan fungsi PPS. Pada saat PPTD ambil alih perhitungan suara, posisi calon kami unggul lima suara. Namun setelah, Setelah PPTD mengambil alih, selisih suara berubah dan suara calon kami banyak disebutkan batal,” urainya bercerita.
“Kalah dan menang itu hal biasa, hanya yang kami tidak terimakan ini adalah intervensi dari PPTD terhadap KPPS dan cara perhintungan yang mereka lakukan itu,” tambahnya.
Hendra menuturkan, yang menjadi titik persoalan lainnya lagi adalah, posisi PPTD saat membuka kertas suara nyaris membelakangi sepenuhnya para saksi calon di dalam TPS. Ditambah lagi perhitungan suara dilakukan sangat cepat dan kertas suara yang di buka oleh PPTD tidak ditransparansikan kepada saksi secara jelas.
“Seakan-akan yang tentukan suara sah itu tinggal PPTD yang membuka kertas suara. Yang duduk d depan saksikan juga PPTD,” kata Hedra.
Menurut Hendra, apa yang dilakukan sejumlah PPTD di dalam TPS itu diduga telah menyalahi aturan. Sebab menurut Hendra, berdasarkan Peraturan Bupati No 56 Tahun 2021, dalam hal perhitungan suara, PPTD sudah membentuk KPPS, yang salahsatu tugas dan fungsinya utamanya adalah melakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
“Terus kalau PPTD ambil alih tanpa sebab, untuk apa dibentuk KPPS. Pada saat itu juga tidak ada penyerahan langsung diambil alih ?,” imbuhnya
Hal senada juga disampaikan oleh salahseorang saksi Cakades yang berada di dalam TPS, Derman. Menurutnya, berbeda dengan PPS, anggota PPTD yang membuka dan membacakan surat suara hanya sesekali saja memperlihatkan secara jelas bukti coblosan pada kertas suara pada saksi.
Menurut Derman, menyikapi hal tersebut, Ia dan beberapa saksi lainnya sempat melakukan perotes pada PPTD agar dalam “membuka kertas suara tidak belakangi para saksi. Tapi satu dua kali diperlihatkan, selanjutnya kembali dia hanya buka baca dan sah tidak sah, sehingga yang menyatakan suara sah dan tidak sah itu kesannya hanya PPTD,” ucapnya, Sabtu, (26/2/2022).
Sementara itu, Salahseorang Anggota BPD Desa Laloa yang berhasil terkonfirmasi, Muhammad Ikbal, membenarkan adanya aduan dari sejumlah tim Cakades No urut 01.
“Iya benar. Tanggal 21 diterima BPD, kemudian ditindak lanjuti ke PPTK pada tanggal yang sama,” terangya, Sabtu, (26/2/2022).
Muhammad Ikbal juga membenarkan bahwa pengambil alihan tugas dan fungsi PPS didalam TPS benar dilakukam oleh PPTD.
“Kalau melihat dividio pada saat perhitungan suara yang ambil dan bacakan kertas suara memang itu anggota PPTD,” ucapnya.
Sebelumnya Dinas Pemeberdayaan masyarakat Bombana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Manguntara Putra tidak menampik informasi adanya sejumlah aduan perselisihan pilkades yang diterima DPMD atau PPTK setempat.
Menurutnya pada saat dikonfirmasi, pada Kamis, (24/2/2022) memang sudah Mengkonfirmasi 15 aduan dari Desa yang berbeda. Meski demikian, Manguntra Putra tidak meyebutkan secara mendetail ke 15 Desa tersebut.
“Banyak juga yang mengajukan keberatanya, tapi kalau tidak melalui BPD nya kami tidak bisa. Sesuai aturanya,” urainya kepada Topiksultra.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (24/2/2022).
Adapun jika terdapat beberapa Desa yang terbukti menyalahi aturan Peraturan Bupati tentang pedoman pemungutan suara tersebut manguntara belum bisa memastikan apakah akan direkomendasikan untuk perhitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
“Saya tidak bisa menjawab itu karena itu akan menjadi hasil keputusan rapat,” ucapnya.
Diketahui, berikut, nama dan nomor urut calon Kepala Desa Laloa, Kecamatan Mata Oleo, Bomnana
Nomor urut 01, Sitti Hadijah, SM.
Nomor urut 02, Juma Ali
Nomor urut 03, Hayudin
Nomor urut 04, Baharuddin
Laporan: Refli
Comment