TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Hampir 77 Hari pihak Penyidik Reskrim Kapolres Kolaka Utara, bekerja secara ekstra akhirnya MA (34) ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Bunuh diri Yang dialami oleh seorang IRT berinisial H (28) terjadi pada Jum’at Malam, 31/12/2021 lalu, Di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Moh. Yosa Hadi, SIK., MM menjelaskan kasus dugaan tindak pindana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Jum’at, 31/12/2021 pada saat itu. Ungkapnya kepada Wartawan pada saat melakukan konferensi pers di ruang media center Polres Kolaka Utara, Jum’at, (18/3/2022)
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 2/1/2022 dimana korbannya inisial H (30) dan terduga pelakunya adalah suaminya sendiri yang berinisial. MA ( 34 ).” Ujarnya
Di Sebutkan, pihak kami sudah melakukan penyidikan serta gelar perkara kemudian sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Waktu kejadian pada tanggal 31/12/2021 bertempat di dusun Balosi Desa Ponggiha kecamatan Lasusua dan barang bukti yang di amankan Berupa Buku Nikah.” Terangnya
Menurutnya, modus operandi korban dan suaminya sering terjadi pertengkaran dimana Korban sebelum meninggal dunia diduga suami korban telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Karena ditubuh Korban terdapat luka memar akibat kekerasan benda tumpul dan korban meninggal pada tanggal 2 Januari 2022 di rumah sakit Djafar Harun Lasusua.” Sambungnya
Menurutnya, berdasarkan hasil otopsi korban meninggal dunia diakibatkan karena meminum racun rumput bukan karena kekerasan fisik untuk penyebab meninggalnya korban.
“Suami korban mengakui mulai dari tanggal 28/12/2021-1/1/2022 telah terjadi pertengkaran antara korban sebelum meninggal dunia namun yang bersangkutan tidak mengakui telah terjadi kekerasan.” Bebernya
Menurutnya, kemudian korban sebelum meninggal dunia pada tanggal 1/1/2022 saat diruang UGD telah ketemu saudaranya dan korban masih dalam keadaan sadar menyampaikan bahwa dia telah meminum racun karena telah bertengkar dengan suaminya dan telah dipukul.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pasal 44 dan Pasal 5 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Ucapnya
Menurutnya, berdasarkan hasil otopsi baik dalam maupun luar kalau diluar terdapat luka memar dipunggung dan itu sudah persesuaian dengan hasil keterangan yang kami dapatkan.
“Penyidikan sudah dilakukan dari awal dari kami terus mengumpulkan barang bukti dan memang terdapat melawan hukum dan sudah terjadi dan kami tetapkan jadi tersangka.” Tuturnya
Menurutnya, kami sementara belum melakukan penahanan karena ada 2 hal yang kami jadikan pertimbangan sehingga yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dengan alasan
“Pertama karena korban meninggalkan seorang anak masih yang kecil berusia 2 tahun dan belum bisa di tinggal sementara dan pihak penyidik sudah melakukan kroscek beberapa kali dikediamannya.” Pungkasnya
Menurutnya, sehingga pihak kami memberikan kebijakan dan alasan kedua kami yakin tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dan kami juga membatasi aktivitas tersangka dan setiap saat harus wajib lapor sehingga kami juga bisa pantau keberadaan tersangka dan kalau penahanannya kami lihat dulu perkembangannya.” Tegasnya
Laporan : Ahmar
Comment