Polisi Meringkus Dua Residivis Spesialis Pencuri Handphone

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Polsek Lasusua bersama tim Aligator Polres Kolaka Utara, (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus Agus alias AF (42) bersama rekannya Susri alias S (18), residivis pencuri Handphone (HP) di rumah kerabatnya di Jalan Baru Desa Patowonua, Kamis (26/123) sore tepatnya pada pukul 15.30 Wita.

Diketahui Agus alias AF (42) adalah residivis spesialis pencuri handphone lintas kabupaten yang berasal dari Desa Raka Dua, Bombana. AF baru satu bulan berdomisili di Desa Patowonua, Kolaka Utara, Sementara rekannya, Susri alias S (18) warga Desa Patowonua, Lasusua.

Kapolsek Lasusua, Iptu Hairuddin M mengungkapkan, keduanya diringkus di Jalan Baru, Desa Patowonua hari Kamis sore tepatnya pukul 15.30 Wita.

“Bukan hanya di Kolaka Utara, AF (42) juga melakukan pencurian di sejumlah tempat antara lain: Bombana, Kolaka Timur (Koltim) dan Kolaka,” kata Hairuddin Kepada Wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (27/1/2023)

Lebih lanjut AKP Hairuddin mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu warga setempat yang kehilangan handphone miliknya, hari itu langsung dilakukan penyelidikan.

“Setelah diketahui lokasi persembunyian pelaku, kami bersama tim khusus Polres Kolaka Utara langsung melakukan penangkapan di Jalan Baru Desa Patowonua Kecamatan Lasusua tepatnya Kamis Sore (26/1/2023) pukul.15.30 wita,” terangnya

Menurut Hairuddin, pelaku mengaku baru sebulan berada di Kolaka Utara dan melakukan aksinya bersama S (18) sebanyak 5 (Lima) kali.

“Dengan berbekal dua potongan besi ulir untuk mencongkel jendela dan pintu rumah telah menggasak sejumlah hanphone korbannya,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dua unit hanphone, oben plat dan besi ulir serta uang tunai diduga hasil penjualan hasil curian.

Dihadapan Polisi, kedua pelaku mengaku hasil aksi pencurian mereka jual untuk kebutuhan bersenang-senang dengan membeli miras, rokok, makanan dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Lasusua, dan disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment