TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Polisi menetapkan sejumlah orang termasuk Kepala BKPSDM Kolaka Utara (Kolut), Jumadil sebagai tersangka kasus kecurangan pengangkatan seleksi Calon Aparat Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Hal tersebut terungkap saat Mabes Polri menggelar konferensi pers yang juga dilakukan melalui video langsung bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta beberapa Polda lainnya pada Senin (25/4/2022).
Dalam penjelasannya, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, para tersangka secara sistematis bersama-sama melakukan kecurangan untuk meloloskan peserta tertentu.
“Dengan menggunakan sejumlah rangkaian kegiatan komunikasi yaitu antara pihak penyedia aplikasi dengan pihak Kepala BKPSDM Kolaka Utara untuk melakukan upaya perekrutan kepada masyarakat yang akan mengikuti seleksi CASN,” terang Kombes Pol Heri Tri Maryadi
Melalui komunikasi tersebut ditugaskan salah seorang untuk memasukkan aplikasi Zoho Assist sehingga dalam aplikasi tersebut semua sudah tersedia serta cara penggunaannya.
“Aplikasi ini sudah terpasang di laptop beberapa ruangan ujian yang telah ditentukan sehingga bisa memudahkan para peserta menggunakan aplikasi tersebut dalam ujian,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, tersangka Faisal sebagai tim penjawab soal dengan mudah mengontrol kegiatan dari luar Kolaka Utara, yaitu Sulawesi barat. Sementara peserta tes hanya datang duduk di depan laptop dalam ruang ujian.
“Untuk saat ini telah ditetapkan 3 Orang tersangka, masing-masing Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Kolut Jumadil, Adli Nirwan, dan Arfan,” jelasnya.
Selain 3 orang tersangka, turut terseret 2 orang yang terlibat dalam sindikat kecurangan tersebut, yakni Faisal yang sudah diamankan di Polda Sulbar dan Ivon diamankan di Polda Sulteng.
“Tiga Orang tersangka dari Kolaka Utara dalam kasus ini berperan sebagai fasilitator yang bertugas sebagai pencari klien dan juga memasang aplikasi di komputer yang digunakan saat tes,” ungkapnya.
“Dan juga berperan sebagai orang yang mengarahkan peserta tertentu untuk duduk di komputer yang telah terpasang aplikasi,” sambungnya.
Adapun peserta yang terindikasi menggunakan praktik kecurangan sebanyak 9 orang. Tiga di antaranya tidak lulus karena terlambat saat tes, sedangkan 6 peserta lainnya dinyatakan lulus.
Kombes Pol Heri bilang, enam orang yang lulus ini selanjutnya bakal dibatalkan kelulusannya dan masuk dalam daftar hitam untuk penerimaan ASN selanjutnya.
Ia mengungkap, setiap orang yang ikut dalam praktik kecurangan ini membayar uang tunai Rp 200 juta hingga Rp 600 juta .
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Tiga tersangka terancam pidana 6 tahun penjara
Ketiga pelaku diamankan pada Jum’at malam (22/4/2022) pada pukul. 01.00 WITA tepatnya di Kolaka Utara dan diterbangkan ke Mabes Polri Jakarta.
Laporan: Ahmar
Comment