BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Tim Gabungan Resmob Polres Bombana berhasil menangkap 9 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 7 diataranya komplotan yang beroperasi di tiga Kota, dan salah seorang rekanya terpaksa dihadiahi timah panas, karena sempat melakukan perlawanan saat hendak di bekuk.
“Pelaku lintas daerah, selain di Bombana, Konawe Selatan, dan Kota Kendari,” ungkap Kapolres Bombana AKBP Dandy Ario Yustiawan, saat jumpa pers, Jumat, (8/01/2021).
Dandy mengungkapkan lima dari tujuh terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka utama yakni, inisial A (20), AKW (19) Was (19), ASS, (20), RSR (18), MG yang masih berstatus dibawah umur, serta H (24) dan AKW (19) yang di duga berperan sebagai penadah barang curian, diatara mereka adalah pemilik salah satu bengkel di Kota Kendari.
“Tersangka utama 10, yang berhasil dibekuk enam orang, sedangkan empat lainnya masih buron, setiap dari mereka punya peran masing-masing,” ungkapnya.
Adapun inisial ASS yang sempat mendapatkan sebutir timah panas di kaki kirinya, Dandy mengatakan ia di duga adalah otak utama dari semua curanmor tersebut, bersama dengan F yang kini masih buron.
“Delapan TKP di Bombana, Dua di Konsel dan satu di Kendari,” urainya.
Sedangkan 2 kasus lainya, Dandy mengungkapkan, adalah kasus curanmor yang berhasil di ungkap oleh Tim Polsek Lantari Jaya. namun tidak berkaitan dengan Pelaku curanmor di tiga kota tersebut.
“Modusnya sama-sama mengincar kendaraan yang tidak di kunci setir, di potong kabel kunci lalu di rakit dan dibawah pergi ke Kendari, nanti di sana baru di buatkan kunci duplikat, setelah itu mereka jual ke penadah atau lainya,” urainya.
Di ceritakan Kapolres baru Bombana ini, pengungkapan sejumlah kasus curanmor tersebut bermula adanya laporan kehilangan dari masyarakat Kelurahan Doule, Kecamatan, Rumbia, Kabupaten Bombana, yang teregistrasi Kamis, 14, Desember 2020 lalu.
Selain itu kepolisian juga mendapatkan informasi akan terjadi transaksi gadai motor yang di lakukan oleh A, dan di ketahui motor tersebut adalah hasil curian di Kecamatan Lantari Jaya. Selanjutnya unit Resmob terpadu Polres Bombana melakukan konsolidasi untuk merencanakan penangkapan A, pada senin 4 januari 2020.
Selanjutnya Kata Dandy Unit Resmob terpadu yang di pimpin Kanit Resmob, Sat Reskrim, Polres Bombana, Aiptu Muh Ridwan berangkat ke Kota kendari pada Selasa 5 januari 2020 untuk mengamankan A yang saat itu tepatnya berada di salah satu bengkel di Kendari dan akhirnya berhasil.
“Dari pengakuan A kita berhasil mengamankan rekan lainya, selanjutnya 4 orang masih buron,” kata Dandy.
Pantauan Topiksultra.com, Kesembilan pelaku Curanmor tersebut beserta 11 unit motor hasil curian telah diamankan di Mako Polres Bombana. Mereka diancam menggunakan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Jo, Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penadahan di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan: Refli