TOPIKSULTA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 975,58 gram atau hampir satu kilogram.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan nomor LPA/A/16/10/Tahun 2026/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. (27), warga Desa Punggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
R.A. diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Pelabuhan Kapal Feri, Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Ilham, S.H., M.H., dan Plt Kasat Narkoba, Iptu Yusman, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.
“Personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Andi Sofyan kepada awak media di ruang Press Rilis Mapolres Kolaka Utara, Kamis (1/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang mengaku berinisial R.A. sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya. Polisi mengamankan satu bal dalam bungkus plastik bening yang kemudian berkembang hingga ditemukan 17 bal atau 17 sachet, serta satu sachet lainnya.
“Secara keseluruhan ada 20 sachet barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, R.A. diduga berperan sebagai kurir. Ia disebut ditawari rekannya untuk mengambil dan membawa paket narkotika tersebut dengan imbalan Rp15 juta.
Tersangka kemudian dihubungi seseorang berinisial I melalui WhatsApp dan diarahkan untuk mengambil barang di tempat yang telah ditentukan.
“Modus operandinya, tersangka R.A. (27) ditawarkan oleh rekannya untuk menjadi kurir dengan upah Rp15 juta. Dia dihubungi oleh CRI melalui WhatsApp untuk mengambil barang di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Polisi menyebut pengambilan barang dilakukan menggunakan metode tempel di empat lokasi yang telah ditentukan. Dari keempat lokasi tersebut, petugas menemukan keseluruhan barang bukti sebanyak 20 sachet.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah hukum Polres Kolaka Utara. Polisi masih mendalami pihak yang akan menerima maupun yang diduga mengendalikan peredaran barang tersebut
AKBP Andi Sofyan mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas Sulawesi. Sementara motif R.A. menjadi kurir disebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
“Motif pelaku sebagai kurir adalah ekonomi. Untuk jaringannya, jaringan lintas Sulawesi,” ungkapnya.
Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih melakukan pengembangan dan mengejar pemilik barang berinisial I yang diduga mengarahkan tersangka mengambil paket narkotika tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak ada ruang, tidak ada tempat bagi pengedar dan bandar narkoba. Kita akan kejar, kita akan tangkap, kita akan cari, kita akan bongkar jaringannya,” tegasnya.
Selain penindakan pidana narkotika, kepolisian juga membuka kemungkinan menelusuri aliran uang hasil kejahatan melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan kita akan miskinkan melalui apa? Melalui TPPU,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menggunakan narkotika jenis sabu. Sebelum menyerahkan paket tersebut, tersangka mengaku terlebih dahulu diberikan sabu untuk digunakan.
“Jadi keterangan dari tersangka memang dia memakai juga. Sebelum dikasih 20 bungkus ini, dikasih sampel dulu untuk memakai. Jadi dia memakai dulu, baru dia simpan barang buktinya,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika tersebut.
Terkait kemungkinan jaringan narkotika tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Andi Sofyan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi tersebut.
“Untuk saat ini belum, karena sesuai keterangan tersangka ini dikendalikan dari Morowali. Jadi di Morowali bukan orang dalam lapas, tapi orang di luar,” bebernya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut, termasuk mengejar pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengendali barang bukti
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kini tersangka telah mendekam di rutan Mapolres Kolaka Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Ahmar
















Comment