Polsek Batu Putih Tahan Tersangka Pencurian di Desa Bukit Tinggi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Putih, Polres Kolaka Utara, menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, Jumat (28/8/2026). Tersangka berinisial MD (34), warga Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Putih.

Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasubsie PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., membenarkan adanya penahanan tersebut. “Benar, penyidik Unit Reskrim Polsek Batu Putih telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian,” ujar Ahmad Syaiful melalui rilis resminya, Sabtu (29/8/2026).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/06/VIII/2026/Reskrim/Polsek Batu Putih/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 28 Agustus 2026. Tersangka diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita dan Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batu Putih,” ujar Ahmad. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Ahmad menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Kolaka Utara memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment