Polsek Wakorumba Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Polsek Wakorumba, Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan berhasil menangkap pelakunya di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur, Senin (25/10/2022).

Diketahui pelaku bernama Suharno alias La Ono (29), sedangkan korban berinisial WA (18). Saat kejadian persetubuhan disertai pengancaman pada 17 september 2022 lalu, korban masih berstatus anak atau masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Wakorumba, Iptu Start Widhiarto mengungkapkan, awalnya korban diajak mengambil makanan di rumah terlapor dengan berboncengan menggunakan motor.

Lanjut dia, setelah mengambil makanan, terlapor mengajak korban kembali ke pelabuhan, namun dalam perjalanan, terlapor membelokkan motornya ke jalan tani di Kelurahan Labuan Wolio, Kecamatan Wakorumba Utara.

“Lalu terlapor menyetubuhi korban disertai pengancaman,” ungkap Start Widhiarto, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/10/2022).

Selanjutnya kata Widhiarto, sebulan setelah kejadian, korban datang ke Polsek Wakorumba untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Dihubungi terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri barunya di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur. Ia mengaku sudah tiga kali menikah.

Suharno alias La Ono bekerja sebagai honorer di pelabuhan feri Labuan. Namun berdasarkan pada KTP, pelaku beralamat di Desa Todanga, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, kata Halik.

Lebih lanjut Halik menerangkan kalau korban adalah seorang pelajar disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Baubau.

“Dia (korban) datang di Labuan hanya karena kepentingan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di pelabuhan feri,” ungkap Halik.

Halik menyebutkan, korban dipaksa bersetubuh dengan pelaku dan korban diancam akan dibunuh

“Leher korban sempat dicekik,” pungkasnya.

Laporan: Aris

Editor

Comment