Pria Asal Lutra Sulsel Diamankan Polres Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Seorang lelaki muda asal Desa Baku-baku kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara (Lutra) Sulsel, DE (33), diamankan Tim Res Narkoba Polres Kolaka Utara, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. DE diamankan bersama rekannya, FI (23) asal Desa Parutellang Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (kolut).

Kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar dan mempunyai jaringan peredaran Narkotika jenis sabu antar Kabupaten.

Kasat Res Narkoba Iptu Jamarin Riche, melalui Kanit 1 Narkoba, Masdar menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda dan diamankan pada hari dan tanggal yang sama, Jumat sore, (01/04/2022).

“Tersangka FI ditangkap di rumahnya di Desa Parutellang Kecamatan Ngapa. Sedangkan DE diamankan di salah satu pondoknya di dusun III Desa Puundoho Kecamatan Pakue Utara,” jelas Masdar kepada wartawan via whatapp, Ahad, (17/4/2022).

Menurutnya,kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu dari jaringan antar Kabupaten yang sering melakukan transaksi narkotika di Desa Puundoho Kecamata Pakue Utara.

Menurutnya, saat timnya melakukan proses penggeledahan di dalam rumah kost tersangka DE, yang kebetulan sedang bersama rekannya nya berinisal NA. Tetapi NA sempat melarikan diri dari lokasi kejadian perkara.

“Dan tim kami menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening berupa jenis shabu dengan berat Bruto 0,97 gram, 22 sachet plastik bening kosong, 1 lembar kertas foil rokok, 1 set alat hisap shabu/bong, 1 batang pipet kaca/pireks, 1 buah sumbu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 unit HP,” katanya.

Sementara, tersangka FI ditangkap di rumahnya yang saat itu sedang memakai barang haram yang diduga jenis shabu.

“Dan tanpa perlawanan tersangka FI beserta Barang Buktinya di temukan berupa 1 sachet plastik bening yang juga diduga berisi kristal bening jenis shabu dengan berat Bruto 1,30 gram, 1 set alat hisap shabu/bong, 1 batang pipet kaca/pireks, dan 1 buah korek api gas.” ujarnya merinci.

Kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut. “Sementara tersangka NA saat ini kami tetapkan sebagai dalam pencarian orang (DPO),” katanya.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan sengaja tanpa hak membeli, menerima, menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan narkotika golongan I (bukan tanaman) .

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment