KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Ruslan (49), pria berprofesi sebagai sopir, yang tinggal di BTN Bukit Jaya 2, Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari ini terpaksa harus berhadapan dengan hukum, karena dengan bejat menyetubuhi seorang wanita bernama FMS (inisial) saat ini berumur 18 Tahun, tidak lain adalah anak tiri dari pernikahannya yang kedua.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima topiksultra.com (3/9) dari Humas Polda Sultra, pada tahun 2017 terlapor yang merupakan bapak tiri korban membawa korban ke Desa Besulutu, Kabupaten Konawe dalam rangka memuat kayu jati, pada saat di desa itulah pertama kali terlapor menyetubuhi korban pada saat berada di dalam mobil.
Karena merasa tidak diketahui oleh istrinya, Ruslan berkali – kali menyetubuhi korban di rumahnya (BTN. Bukit Jaya II Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari).
Dimana sebelum disetubuhi, korban diberikan narkoba berupa shabu. Adapun setiap kali korban akan disetubuhi oleh terlapor, selalu diancaman akan dipukul bila menolak apalagi memberitahu kepada orang lain.
Selama disetubuhi korban mengaku pernah mengalami keterlambatan haid namun korban tidak mengetahui apakah dia hamil. Namun dari hasil VER terdapat tanda kehamilan masa lalu dan korban juga diketahi positif pengguna narkoba.
Kasus ini terbongkar ketika korban menceritakan perihal yang ia alami kepada pamannya bernama Lincah Alba Rahmad dan langsung melaporkan kepada pihak berwajib dengan laporan polisi nomor: LP/348/VII/2019 tanggal 23-7-2019.
Bukan hanya sanksi sosial, Ruslan terancaman pidana melanggar undang undang RI No 17 Tahun 2016, pasal 89 jo pasal 76J paling singat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan untuk pasal 81 jo pasal 76D paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini sudah dalam proses sidik, dan tersangka sudah ditangkap dan ditahan, serta akan dikirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan : Hendriansyah
Comment